KEGIATAN EVAPERCA SEBAGAI HABIT YANG BAIK DALAM PENGELOLAAN BUMDESA
Ditulis oleh
: Havik Martoyo, SE, MM
Implementasi
POAC dalam BUM Desa
Setiap unit usaha BUM Desa yang mana pada
hakekatnya adalah perusahaan dijalankan untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Tujuan-tujuan yang ingin dicapai tersebut dirumuskan dalam visi dan misi.
Selanjutnya, visi dan misi tidak akan dicapai tanpa adanya aktivitas-aktivitas
yang dilakukan. Karena itulah, kemampuan para pimpinan unit usaha diperlukan. Pimpinan
unit usaha tidak boleh hanya mempunyai kemampuan dalam menentukan dan
merumuskan visi dan misi saja, namun juga harus mempunyai kemampuan manajerial.
Yang dimaksud dengan kemampuan manajerial adalah kemampuan pemimpin untuk
menjalankan seluruh aktivitas unit usaha
untuk mencapai visi dan misi yang telah ditentukan sebelumnya.
Manajemen adalah suatu proses pengaturan
untuk mencapai tujuan perusahaan dengan melibatkan orang-orang yang ada di
dalamnya. Selain itu, manajemen adalah suatu ilmu dan seni yang mengatur proses
pemanfaatan berbagai sumber daya yang ada di perusahaan secara efektif dan
efisien untuk mencapai tujuan perusahaan. Maka dari itu, perusahaan harus
menjalankan fungsi manajemen secara benar. Menurut George R. Terry, fungsi
manajemen perusahaan disingkat menjadi POAC,
yaitu Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling. Dalam pengelolaan
BUM Desa kontek fungsi manajemen ini secara keseluruhan adanya di unit-unit
usaha. Sedangkan di kelembagaan BUM Desa peranan koordinasi yang intensif
sangat dibutuhkan. Siklus manajemen yang dilakukan oleh unit usaha seharusnya
meliputi merencanakan, mengorganisasi
staf dan sumber daya yang ada, melaksanakan program kerja, dan mengendalikan
jalannya pekerjaan. Di dalam tahap pengendalian tersebut, manajemen akan
melakukan evaluasi untuk memperoleh feed
back yang digunakan sebagai dasar perencanaan selanjutnya, atau dapat juga
digunakan untuk perencanaan kembali.
Fungsi-fungsi manajemen tersebut adalah sebagai berikut:
Planning
Planning
(perencanaan) merupakan susunan langkah-langkah secara sistematik dan teratur
untuk mencapai tujuan unit usaha BUM Desa. Perencanaan merupakah tahap awal
dari proses manajemen karena pada tahap ini disusun berbagai aktivitas
organisasi ke depannya sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Dalam
melakukan perencanaan ada dua hal yang harus dilakukan, yaitu merencanakan
kegiatan apa yang akan dilakukan unit usaha dan membuat budget (anggaran).
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membuat perencanaan,
yaitu SMART. SMART yaitu Specific yang berarti harus jelas apa
saja kegiatan atau aktivitas yang akan dilakukan. Kedua, Measurable yaitu aktivitas tersebut dapat diukur tingkat
keberhasilannya. Selanjutnya, Achievable
yaitu perencanaan di unit usaha BUM Desa dapat dicapai, bukan hanya suatu
rencana yang tidak dapat dilakukan. Keempat, Realistic yaitu rencana tersebut dikerjakan sesuai dengan kemampuan
dan sumber daya yang ada di unit usaha BUM Desa. Terakhir, Time yaitu rencana yang telah ditetapkan terdapat batasan waktu
yang jelas sehingga perencanaan tersebut dapat dinilai dan dievaluasi.
Organizing
Organizing
(pengorganisasian) adalah suatu kegiatan pembagian tugas kepada setiap sumber
daya yang ada di unit usaha BUM Desa sesuai dengan kemampuan masing-masing
sumber daya tersebut. Terdapat dua kegiatan yang dilakukan pada tahap organizing, yaitu staffing dan pemaduan segala sumber daya perusahaan. Staffing adalah kegiatan yang sangat
penting karena pada kegiatan ini, unit usaha BUM Desa menempatkan orang yang
tepat pada tempat yang tepat sehingga dapat menjamin kegiatan yang dilakukan.
Setelah menempatkan orang-orang yang tepat pada tempat yang tepat, pemimpin unit
usaha perlu mengkoordinasikan seluruh potensi sumber daya tersebut agar
semuanya berjalan sinergi.
Actuating
Actuating adalah
menggerakan semua anggota kelompok untuk bekerja sama mencapai tujuan dari unit
usaha BUM Desa. Tahapan ini terdiri dari kepemimpinan dan koordinasi, yaitu
pemimpin unit usaha BUM Desa memimpin setiap sumber daya yang ada untuk bekerja
sesuai dengan perencanaan yang telah ditentukan sebelumnya dan mengkoordinasi
agar kerja sama ini dapat dilakukan dengan harmonis. Hal ini dapat menghindari
persaingan yang ada antar sumber daya yang bisa mengakibatkan tidak tercapainya
tujuan unit usaha BUM Desa.
Controlling
Controlling bukan hanya
sekedar mengendalikan pelaksanaan berbagai kegiatan yang dilakukan, namun juga
melakukan koreksi-koreksi apabila aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan
perencanaan yang telah dibuat sebelumnya. Dengan kata lain, tujuan utama dari controlling adalah untuk memastikan
bahwa aktivitas yang dilakukan sesuai dengan perencanaan.
Jadi, pemimpin unit usaha suatu perusahaan bukan hanya bertugas dalam merancang visi dan misi, namun juga harus menjalankan fungsi manajemen. Apabila fungsi manajemen tersebut dapat dijalankan dengan benar, maka tujuan organisasi dapat dengan tepat dicapai oleh unit usaha. (Natassia Irene, 2016)
EVAPERCA
BUMDESA – EVALUASI DAN PERENCANAAN BUMDESA
Dalam dinamika pengelolaan BUM Desa sebagaimana pengelolaan
perusahaan milik desa, terdapat momentum-momentum penting yang harus bisa ditangkap
oleh pengurus BUM Desa yang mana momentum tersebut merupakan implementasi dari
fungsi manajemen khususnya fungsi pengendalian dan perencanaan.
Pengertian evaluasi adalah proses penilaian, pengumpulan, dan
pengamatan dari berbagai macam bukti untuk mengukur dampak dan efektivitas dari
suatu objek, program, atau proses. Fruchey
(1973:5) mengatakan bahwa evaluasi adalah proses kegiatan berangkai mulai dari
pengumpulan informasi, penetapan kriteria, membentuk penilaian dan menarik
kesimpulan serta mengambil keputusan pelaksanaan informasi. Suharsimi Arikunto
(2003) menjelaskan, evaluasi merupakan serangkaian kegiatan atau aktivitas yang
bertujuan untuk dapat mengukur tingkat keberhasilan pada suatu program pendidikan.
Diungkapkan oleh Djemari Mardapi (2008), evaluasi adalah salah satu rangkaian
kegiatan dalam meningkatkan kualitas, serta kinerja atau produktivitas suatu
satuan lembaga dalam melaksanakan suatu program (Iftitah Nurul Laily, 2022). Dapat disimpulkan bahwa pada
prinsipnya evaluasi adalah proses mengukur tingkat pencapaian atas suatu
rencana yang telah dicanangkan sebelumnya.
Dalam pengelolaan BUM Desa momentum untuk melakukan evaluasi telah
dinyatakan dalam regulasi Permendesa PDTT No. 3 tahun 2021 yaitu minimal 2 kali
dalam setahun yang mana wujud dari evaluasi tersebut adalah penyusunan laporan
pertanggungjawaban tengah semester dan laporan pertanggungjawaban tahunan. Kegiatan
Evaperca sangat diperlukan untuk digelar sebagai aktivitas mempersiapkan penyusunan
laporan pertanggungjawan BUM Desa tahunan tahun buku berjalan yang sekaligus
menyusun perencanaan tahunan untuk tahun buku depan. Hal ini perlu dilakukan
mengingat materi dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban tahunan maupun
penyusunan perencanaan tahunan BUM Desa harus disusun dengan sistematika
tertentu sebagaimana ketentuan yang harus memenuhi prinsip SMART.
Dengan dilakukannya proses evaperca BUM Desa ini, maka proses
evaluasi kinerja organisasi BUM Desa maupun penyusunan rencana usahanya
dilakukan dengan penuh kesungguhan dan terhindar dari kegiatan formalitas
semata.
Hasil yang diharapkan dalam kegiatan evaperca ini adalah
:
a. Rumusan
hasil evaluasi realisasi Program Kerja.
b. Rumusan
hasil evaluasi Realisasi Laporan Laba Rugi.
c. Rencana
Program Kerja tahun depan.
d. Rencana
Laba Rugi tahun depan.
e. Rencana
Alokasi Laba.
f.
Tersusunnya draft laporan pertanggungjawaban BUM Desa
tahunan.
g.
Tersusunnya draft rencana program kerja BUM Desa tahun
depan.
Untuk memudahkan proses evaluasi dan analisa maka akan
sangat membantu apabila dibuat dalam bentuk tabel-tabel maupun matrik-matrik
kegiatan sebagaimana berikut:
a. Rumusan
hasil evaluasi realisasi Kegiatan
No |
Rencana |
Realisasi |
Penjelasan |
|||
Kegiatan |
Alokasi anggaran
(Rp) |
Kegiatan |
Realisasi anggaran
(Rp) |
Uraian |
Deviasi |
|
1. |
Kelembagaan |
|
|
|
|
|
|
Pengadaan/penyediaan tempat kerja permanen/ruang
rapat permanen/gerai product |
|
|
|
|
|
|
Pengadaan perlengkapan kantor |
|
|
|
|
|
|
Pengadaan komputer |
|
|
|
|
|
|
Pembuatan website |
|
|
|
|
|
|
Rapat pengurus rutin |
|
|
|
|
|
2. |
Manajemen |
|
|
|
|
|
|
Rapat kerja tengah tahun |
|
|
|
|
|
|
Laporan Pertanggungjawaban tengah tahun |
|
|
|
|
|
|
Penyusunan pedoman keuangan/akuntansi |
|
|
|
|
|
|
Penyusunan pedoman pemasaran |
|
|
|
|
|
|
Penerapan aplikasi akuntansi |
|
|
|
|
|
|
Evaperca tahunan |
|
|
|
|
|
|
Laporan Pertanggungjawaban tahunan |
|
|
|
|
|
3. |
Usaha |
|
|
|
|
|
|
Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) unit A |
|
|
|
|
|
|
Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) unit B |
|
|
|
|
|
4. |
Kemitraan |
|
|
|
|
|
|
Kerja sama usaha unit usaha A dengan… |
|
|
|
|
|
|
Kerja sama non usaha unit usaha B dengan…. |
|
|
|
|
|
|
Magang di Perusda |
|
|
|
|
|
5. |
Permodalan |
|
|
|
|
|
|
Penambahan modal untuk unit A |
|
|
|
|
|
6. |
Administrasi, laporan keuangan dan akuntabilitas |
|
|
|
|
|
|
Pelatihan akuntansi |
|
|
|
|
|
7. |
Kegiatan
untuk Desa/masyarakat |
|
|
|
|
|
|
Pembagian dana sosial |
|
|
|
|
|
b. Rumusan
hasil evaluasi realisasi usaha
Unit
usaha A
No |
Rencana |
Realisasi |
Penjelasan |
|||
Keterangan |
(Rp) |
Keterangan |
(Rp) |
Uraian |
Deviasi |
|
1. |
Pendapatan
usaha |
|
|
|
|
|
2. |
Pendapatan
lain |
|
|
|
|
|
3. |
Biaya
usaha |
|
|
|
|
|
4. |
Biaya
lain |
|
|
|
|
|
5. |
Laba
bersih |
|
|
|
|
|
Unit
usaha B
No |
Rencana |
Realisasi |
Penjelasan |
|||
Keterangan |
(Rp) |
Keterangan |
(Rp) |
Uraian |
Deviasi |
|
1. |
Pendapatan
usaha |
|
|
|
|
|
2. |
Pendapatan
lain |
|
|
|
|
|
3. |
Biaya
usaha |
|
|
|
|
|
4. |
Biaya
lain |
|
|
|
|
|
5. |
Laba
bersih |
|
|
|
|
|
No |
Kegiatan |
Alokasi anggaran (Rp) |
Sumber |
Output |
Indikator keberhasilan |
Waktu pelaksanaan |
1. |
Kelembagaan
|
|
|
|
|
|
|
Pengadaan/penyediaan
tempat kerja permanen/ruang rapat permanen/gerai product |
|
|
|
|
|
|
Pengadaan
perlengkapan kantor |
|
|
|
|
|
|
Pengadaan
komputer |
|
|
|
|
|
|
Pembuatan
website |
|
|
|
|
|
|
Rapat
pengurus rutin |
|
|
|
|
|
2. |
Manajemen
|
|
|
|
|
|
|
Rapat
kerja tengah tahun |
|
|
|
|
|
|
Laporan
Pertanggungjawaban tengah tahun |
|
|
|
|
|
|
Penyusunan
pedoman keuangan/akuntansi |
|
|
|
|
|
|
Penyusunan
pedoman pemasaran |
|
|
|
|
|
|
Penerapan
aplikasi akuntansi |
|
|
|
|
|
|
Evaperca
tahunan |
|
|
|
|
|
|
Laporan
Pertanggungjawaban tahunan |
|
|
|
|
|
3. |
Usaha
|
|
|
|
|
|
|
Pengurusan
Nomor Induk Berusaha (NIB) unit A |
|
|
|
|
|
|
Pengurusan
Nomor Induk Berusaha (NIB) unit B |
|
|
|
|
|
4. |
Kemitraan
|
|
|
|
|
|
|
Kerja
sama usaha unit usaha A dengan… |
|
|
|
|
|
|
Kerja
sama non usaha unit usaha B dengan…. |
|
|
|
|
|
|
Magang
di Perusda |
|
|
|
|
|
5. |
Permodalan |
|
|
|
|
|
|
Penambahan
modal untuk unit A |
|
|
|
|
|
6. |
Administrasi,
laporan keuangan dan akuntabilitas |
|
|
|
|
|
|
Pelatihan
akuntansi |
|
|
|
|
|
7. |
Kegiatan untuk Desa/masyarakat |
|
|
|
|
|
|
Pembagian
dana sosial |
|
|
|
|
|
d.
Rencana usaha
(laba rugi) tahun depan
Unit
usaha A
No |
Rencana |
|
Keterangan |
(Rp) |
|
1. |
Pendapatan
usaha |
|
2. |
Pendapatan
lain |
|
3. |
Biaya
usaha |
|
4. |
Biaya
lain |
|
5. |
Laba
bersih |
|
Unit
usaha B
No |
Rencana |
|
Keterangan |
(Rp) |
|
1. |
Pendapatan
usaha |
|
2. |
Pendapatan
lain |
|
3. |
Biaya
usaha |
|
4. |
Biaya
lain |
|
5. |
Laba
bersih |
|
e.
Rencana pengalokasian
laba
Unit usaha A
No |
Unit
usaha A |
Unit
usaha B |
Jumlah
|
||
Keterangan |
(Rp) a |
Keterangan |
(Rp) b |
(Rp) c
= a+b |
|
1. |
Laba
bersih |
|
|
|
|
2. |
Tambahan
modal dari laba |
|
|
|
|
3. |
Insetif
pengurus |
|
|
|
|
4. |
PADes |
|
|
|
|
5. |
Dana
Sosial |
|
|
|
|
6. |
Lainnya.. |
|
|
|
|
Unit usaha B
No |
Unit
usaha A |
Unit
usaha B |
Jumlah
|
||
Keterangan |
(Rp) a |
Keterangan |
(Rp) b |
(Rp) c
= a+b |
|
1. |
Laba
bersih |
|
|
|
|
2. |
Tambahan
modal dari laba |
|
|
|
|
3. |
Insetif
pengurus |
|
|
|
|
4. |
PADes |
|
|
|
|
5. |
Dana
Sosial |
|
|
|
|
6. |
Lainnya.. |
|
|
|
|
f.
Sistematika
Laporan Pertanggungjawaban Tahunan BUM Desa (Permendesa 3 tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan,
2021)
Lembar Pertanggungjawaban
Laporan Tahunan
1. Ikhtisar
Pencapaian BUM Desa Selama Satu Tahun
2. Laporan
Manajemen
a.
Laporan Pelaksana Operasional
b.
Laporan Pengawasan
3. Profil
BUM Desa
a. Visi Misi
b. Struktur
organisasi dan daftar SDM
c.
Kepemilikan Modal
4. Kinerja
BUM Desa
a. Kondisi
Sumber Daya Manusia
b.
Perkembangan Usaha BUM Desa dan Unit Usaha BUM Desa
c. Progress
Kerja Sama Usaha dan Kerja Sama Non-Usaha
d. Kondisi
Keuangan
5.
Permasalahan yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha
6. Potensi,
Peluang dan Prospek Usaha
7. Strategi
dan Kebijakan Tahun Berikutnya
8. Laporan
Keuangan
a. neraca;
b. laporan
laba rugi;
c. laporan
perubahan ekuitas;
d. laporan
arus kas; dan
e. catatan
atas laporan keuangan
Lampiran
Lampiran 1:
Dokumentasi Kegiatan-Kegiatan BUM Desa
Lampiran 2:
Opini dari akuntan publik (sesuai kebutuhan dan kemampuan BUM Desa)
g.
Sistematikan
Rencana Program Kerja BUM Desa (Permendesa 3 tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan,
2021)
LEMBAR
PENGESAHAN RENCANA PROGRAM KERJA
BAB I PROFIL
BUM DESA
A. Visi Misi
B. Struktur
organisasi dan daftar SDM
C.
Kepemilikan Modal
1)
Penyertaan Modal Awal
2)
Penyertaan Modal Desa
3)
Penyertaan Modal Masyarakat
BAB II
EVALUASI KINERJA TAHUN SEBELUMNYA
A. Kondisi
Internal
1. Kondisi
Sumber Daya Manusia
2.
Perkembangan Usaha BUM Desa dan Unit Usaha BUM Desa
3. Progres
Kerja Sama Usaha dan Kerja Sama Non-Usaha
4. Kondisi
Keuangan
B. Kondisi
Eksternal
1. Tantangan
Usaha
2. Potensi
3. Peluang
4. Prospek
Usaha
BAB III
RENCANA KERJA
A. Sasaran
Perusahaan
B. Strategi
dan Kebijakan
C. Rencana
Kerja
a) Matrik
Rencana Kerja
b) Proyeksi
Laba-Rugi Tahun Mendatang
c) Proyeksi
Beban Pokok Penjualan Tahun Mendatang
d) Proyeksi
Neraca Tahun Mendatang
e) Proyeksi
Arus Kas Tahun Mendatang
f) Proyeksi
Investasi dan Sumber Pembiayaan Tahun Mendatang
g) Proyeksi
Tingkat Kesehatan Perusahaan Tahun Mendatang
BAB IV
INDIKATOR KINERJA KUNCI PELAKSANA OPERASIONAL
BAB V
RENCANA KERJA SAMA
A. Rencana
Kerja Sama Usaha
B. Rencana
Kerja Sama Nonusaha
BAB VI RENCANA
KEGIATAN DAN KEBUTUHAN
Selanjutnya mengingat kegiatan evaperca BUM Desa ini dapat diselenggarakan secara efektif dan efisien maka perlu dibuat perencanaan kegiatan yang sekurang-kurangnya berisi tentang; Latar belakang, Tujuan, Hasil yang diharapkan, Materi, Peserta, Sumber pembiayaan, RAB Rinci, Matrik kurikulum, Jadwal. Dengan diselenggarakannya kegiatan evaperca BUM Desa maka fungsi manajemen di organisasi BUM Desa terlaksana di momentum yang tepat, efektif dan efisien.
Dengan telah dilakukannya evaperca maka persiapan penyajian Laporan Pertanggungjawaban Tahunan BUM Desa sudah cukup yang selanjutnya perlu segera dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan pemerintah desa tentang penyelenggaraan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan BUM Desa dan segala kebutuhan pendukungnya agar materi-materi pertanggungjawaban pengelolaan BUM Desa dapat tersampaikan kepada masyarakat dengan baik.
Contoh Kerangka Acuan Kegiatan Evaperca:
EVAPERCA (EVALUASI DAN PERENCANAAN)
BUMDESA ……DESA ….. KECAMATAN …..
KABUPATEN DEMAK 2020/2021
I. I. LATAR BELAKANG
Bumdesa
didirikan desa dengan dukungan modal desa yang dialokasikan untuk penyertaan
modal baik saat awal pendirian maupun rencana-rencana pengembangan ke depannya.
Dengan mendirikan BUMDesa, beberapa harapan
dicanangkan untuk dicapai, seperti
menjadi lembaga yang unit usahanya membawa kemanfaatan sosial, menjadi
pengelola produk unggulan desa, sebagai tempat aktualisasi ide-ide kreatif wira
usaha dari karang taruna, membuka lapangan kerja baru, memperoleh laba usaha
sehingga mendatangkan PADes, dan lain-lainnya sebagaimana tujuan awal
didirikannya Bumdesa.
Untuk mewujudkan harapan-harapan tersebut telah
berlangsung pengelolaan unit-unit usaha yaitu; Unit Simpan Pinjam …..sebagai
unit pertama kali yang didirikan tahun 20…., disusul selanjutnya unit pasar
desa yang berdiri tahun 20…..sampai dengan terakhir berdiri unit perdagangan
sebagai penyedia bahan pangan di program Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT)
pemerintah propinsi. Sampai dengan saat ini telah terkumpul aset-aset BUMDesa
di unit-unit usaha tersebut yang akan selalu dikembangkan di masa-masa
selanjutnya.
Perkembangan
unit pembiayaan sampai dengan saat ini menunjukkan kinerja pengelolaan pinjaman
kurang baik. Saldo pinjaman yang ada didominasi oleh pinjaman macet.
Unit pasar desa
beroperasi namun dari sisi kelembagaan unit usaha belum berpola unit yang
otonom.
Sedangkan unit baru
yaitu unit perdagangan yang berdiri sebagai lembaga penyedia bantuan sosial non
tunai di program pemerintah melalui dinas sosial propinsi jawa tengah, sudah beroperasi
dan memperoleh laba. Bahkan mampu melakukan pinjaman modal ke unit lain yang
perlu dana segar (meskipun hal ini perlu ada pengaturan di masa selanjutnya).
Sementara itu perkembangan regulasi tentang BUMDesa
akhir-akhir ini juga perlu dilakukan penyikapan secara serius dengan telah
disyahkannya undang-undang no. 11 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa BUMDesa
adalah badan hukum. Dan di saat bersamaan banyak dorongan untuk meningkatkan
dinamika investasi dan penciptaan lapangan kerja di wilayah desa dan perdesaan
yang diamanahkan kepada BUMDesa.
Sementara itu pula, regulasi di Demak tentang Bumdesa yaitu Perda
Demak No 1 th 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Bumdesa menutut
adanya mekanisme pertanggung jawaban Bumdesa;
Mengevaluasi dan merencanakan kegiatan di akhir tahun sangat strategis
bagi BUMDesa sebagaimana dinamika perencanaan pembangunan di pemerintah desa
juga sedang berlangsung, sehingga tepat saatnya bagi BUMDesa untuk
mengnformasikan laporan perkembangan unit-unit usaha tahun berjalan dan bila
diperlukan adanya pengembangan yang memerlukan penyertaan modal dari APBDesa.
Oleh karena itu perlu dilakukan kegiatan Evaluasi dan
Perencanaan (Evaperca) BUMDesa.
II.
Mengevaluasi
BUMDesa dan seluruh unit-unit usaha sampai dengan tahun 2020 sekaligus membuat
perencanaan usaha unit-unit usaha untuk tahun 2021 dan jangka menengah di masa
depan.
III. HASIL YANG DIHARAPKAN
a. BUMDesa siap menyajikan
Pertanggung jawaban pengelolaan tahun 2020 (LPJ) BUMDesa
b. Tersusunnya draft program kerja/usaha (business plan) BUMDesa untuk tahun
2021 dan
jangka menengah ke depan.
IV.
MATERI
a.
Refleksi tupoksi dan analisa kebutuhan
perkembangan BUMDesa
b.
Rumusan hasil evaluasi realisasi
Program Kerja.
c.
Rumusan hasil evaluasi Realisasi Laporan Laba Rugi.
d.
Rencana Program Kerja tahun depan.
e.
Rencana Laba Rugi tahun depan.
f.
Rencana Alokasi Laba.
g.
Tersusunnya draft laporan pertanggungjawaban BUM Desa tahunan.
h.
Tersusunnya draft rencana program kerja BUM Desa tahun depan.
i.
Rencana Kerja Tindak Lanjut - RKTL
V.
PESERTA
Peserta
evaperca adalah:
1.
Penasehat
2.
Pelaksanan operasional
3.
Pengawas
4. …
MATERI |
TUJUAN |
METODE |
MEDIA |
ALAT BANTU |
WAKTU |
Penjelasan alur evaperca |
Setelah mengikuti sesi ini peserta mampu
menyebutkan alur evaperca |
-
Ceramah -
Curah pendapat |
- Tayangan power point |
- laptop - sound system set - LCD set |
15 menit |
Refleksi tupoksi dan analisa kebutuhan
pengembangan BUMDesa |
Setelah mengikuti sesi ini peserta mampu
menyebutkan tupoksi masing-masing organ kelembagaan dan parameter-parameter perkembangan
BUMDesa |
-
Ceramah -
Curah pendapat |
- Tayangan power point |
- laptop - sound system set - LCD set |
90 menit |
Evaperca
|
Setelah mengikuti sesi ini peserta mampu
merumuskan: - Rumusan
hasil evaluasi realisasi Program
Kerja. - Rumusan
hasil evaluasi Realisasi Laporan Laba Rugi. - Rencana
Program Kerja tahun depan. - Rencana
Laba Rugi tahun depan. - Rencana
Alokasi Laba. -
Tersusunnya draft laporan pertanggungjawaban
BUM Desa tahunan. -
|
-
Paparan -
Tanya jawab -
Praktek penyusunan
kertas kerja evaluasi dan perencanaan |
-
Tayangan tentang
evaperca |
- laptop - sound system set - LCD set - Form-form evaluasi dan perencanaan - Outline laporan pertanggungjawaban tahunan - Outline rencana program kerja
|
180 menit |
RKTL |
Setelah mengikuti
sesi ini peserta mampu; menyusun draft RKTL |
- Paparan - Simulasi
|
Lembar RKTL |
- laptop - sound system set - LCD set |
60 Menit |
JADWAL BINTEK EVAPERCA 2019/2020
Hari I
WAKTU |
MATERI |
FASILITATOR |
KETERANGAN |
08.00 – 09.00 |
o
Pembukaan o
Penjelasan alur evaperca |
|
|
09.00 – 10.30 |
Refleksi tupoksi dan analisa kebutuhan
pengembangan BUMDesa |
|
|
10.30 – 12.00 |
Evaperca |
|
Dibentuk pokja-pokja Pokja (EVA): evaluasi kegiatan,
evaluasi usaha, pengalokasian laba, LPJ tahunan Pokja (PERCA): rencana kegiatan,
rencana usaha, program kerja tahunan |
12.00 – 13.00 |
ISHOMA |
|
|
13.00 – 14.30 |
Evaperca - lanjutan
|
|
Paparan
masing-masing Pokja tentang hasil perumusan |
14.30 – 15.30 |
RKTL
|
|
Menyepakati penyelesaian rumusan-rumusan Menyepakati jadwal Musdes LPJ |
Daftar Pustaka
Havik Martoyo. (2017).
Mendesain Kegiatan Evaperca BUM Desa.
https://havik-martoyo.blogspot.com/2018/01/mendesain-kegiatan-evaperca-bumdesa.html
Havik Martoyo. (2018).
Evaluasi dan Perencanaan BUM Desa.
https://havik-martoyo.blogspot.com/2018/01/evaluasi-dan-perencanaan-bumdesa.html
Havik Martoyo. (2020).
Pemdes Buko Gelar Evaperca BUM Desa.
https://havik-martoyo.blogspot.com/2020/12/pemdes-buko-gelar-evaperca-bumdesa.html
Iftitah Nurul Laily.
(2022). Pengertian Evaluasi, Tujuan, Prinsip, Unsur, dan Prosesnya.
https://katadata.co.id/iftitah/berita/628c60bfe8e66/pengertian-evaluasi-tujuan-prinsip-unsur-dan-prosesnya
Natassia Irene, S. .
(2016). Fungsi Manajemen - POAC. https://jtanzilco.com/blog/detail/478/slug/fungsi-manajemen-poac
Permendesa 3 tahun
2021 tentang pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan dan pengadaan
barang dan jasa bumdesa. (2021). Menteri desa, pembangunan daerah tertinggal,
dan transmigrasi republik indonesia bangunan.
Kegiatan Evaperca BUM Desa bisa dilihat di :
https://havik-martoyo.blogspot.com/2018/01/evaluasi-dan-perencanaan-bumdesa.html
https://havik-martoyo.blogspot.com/2020/12/pemdes-buko-gelar-evaperca-bumdesa.html
https://havik-martoyo.blogspot.com/2018/01/mendesain-kegiatan-evaperca-bumdesa.html
0 Response to "KEGIATAN EVAPERCA SEBAGAI HABIT YANG BAIK DALAM PENGELOLAAN BUMDESA"
Post a Comment
Silakan tinggalkan komentar atau pesan!
- Dilarang meninggalkan link pada kolom komentar (kecuali diperlukan).
- Dimohon untuk tidak melakukan spam
- Berkomentarlah secara etis
- Mohon maaf apabila kami tidak sempat membalas komentar Anda
- Terimakasih atas komentar Anda yang relevan