CONTOH SK PENGURUS BUMDESA

           CONTOH SK PENGURUS BUMDESA

      

     KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANGSREGEP

 

NOMOR ….. TAHUN 202..

 

TENTANG

 

PENETAPAN ORGANISASI

BADAN USAHA MILIK DESA

LUBER MANTERA KARANGSREGEP

PERIODE 202.. – 202..

 

 

 

draft

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH DESA : KARANGSREGEP

KECAMATAN                       : SIGRAK

KABUPATEN                         : MAJUTERUSAE

TAHUN                                    : 202..

 

KABUPATEN MAJUTERUSAE

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANGSREGEP

NOMOR … TAHUN 202..

 

TENTANG

 

PENETAPAN ORGANISASI

BADAN USAHA MILIK DESA LUBER MANTERA KARANGSREGEP

PERIODE 202.. – 202…

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA KARANGSREGEP,

 

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan tentang Organisasi Badan Usaha Milik Desa LUBER MANTERA KARANGSREGEP sesuai dengan Peraturan Desa KARANGSREGEP Nomor ... Tahun 202.. tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa LUBER MANTERA KARANGSREGEP, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang penetapan Organisasi Badan Usaha Milik Desa LUBER MANTERA KARANGSREGEP periode 202.. – 202..;

 

Mengingat

:

1.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

3.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623)

5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091;

6.   Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2023 Nomor 5)

7.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 nomor 252)

 

Memperhatikan

:

Hasil Musyawarah Desa Perubahan Pendirian BUM Desa LUBER MANTERA KARANGSREGEP pada tanggal ... Oktober 2021.

 

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PENETAPAN ORGANISASI BADAN USAHA MILIK DESA LUBER MANTERA KARANGSREGEP

 

KESATU

:

Perangkat organisasi BUM Desa LUBER MANTERA KARANGSREGEP terdiri atas:

1.   Musyawarah Desa;

2.   Penasihat;

3.   Pelaksana operasional; dan

4.   Pengawas

 

KEDUA

:

Musyawarah Desa merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUM Desa.

 

KETIGA

:

Susunan perangkat organisasi BUM Desa LUBER MANTERA KARANGSREGEP Periode 202.. – 202.. tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini.

 

KEEMPAT

 

Pelaksana Operasional dan Pengawas  memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya, kaderisasi, dan menghindarkan konflik kepentingan.

 

KELIMA

:

Kewenangan perangkat organisasi BUM Desa LUBER MANTERA KARANGSREGEP:

1.   Musyawarah Desa:

a.    menetapkan pendirian BUM Desa;

b.   menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa dan perubahannya;

c.    membahas dan memutuskan jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan;

d.   mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa;

e.    mengangkat pengawas;

f.     mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa;

g.    memberikan persetujuan atas penyertaan modal oleh BUM Desa;

h.   memberikan persetujuan atas rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional setelah ditelaah pengawas dan penasihat;

i.     memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;

j.     memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;

k.   menetapkan pembagian besaran laba bersih BUM Desa;

l.     menetapkan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa;

m.  memutuskan penugasan Desa kepada BUM Desa untuk melaksanakan kegiatan tertentu;

n.   memutuskan penutupan Unit Usaha BUM Desa;

o.    menetapkan prioritas penggunaan pembagian hasil Usaha BUM Desa dan/atau Unit Usaha BUM Desa yang diserahkan kepada Desa;

p.   menerima laporan tahunan BUM Desa dan menyatakan pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;

q.    membahas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa dengan aset BUM Desa;

r.    membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hal terjadi kerugian BUM Desa yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian;

s.    memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban;

t.     memutuskan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa karena keadaan tertentu;

u.   menunjuk penyelesai dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan usaha BUM Desa;

v.    meminta dan menerima pertanggungjawaban penyelesai; dan

w.  memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor independen untuk melakukan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa.

 

2.   Penasihat:

a.    bersama pelaksana operasional dan pengawas, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya;

b.   bersama dengan pengawas menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa;

c.    menetapkan pemberhentian secara tetap pelaksana operasional sesuai keputusan Musyawarah Desa;

d.   dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Desa;

e.    bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa;

f.     melakukan telaah atas laporan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh pengawas sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa dalam laporan tahunan;

g.    menetapkan penerimaan atau pengesahan laporan tahunan BUM Desa berdasarkan keputusan Musyawarah Desa;

h.   bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; dan

i.     bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa.

 

3.   Pelaksana operasional:

a.    bersama penasihat dan pengawas, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya;

b.   mengambil keputusan terkait operasionalisasi Usaha BUM Desa yang sesuai dengan garis kebijakan BUM Desa yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Musyawarah Desa;

c.    mengkoordinasikan pelaksanaan Usaha BUM Desa secara internal organisasi maupun dengan pihak lain;

d.   mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUM Desa termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUM Desa;

e.    mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM Desa selain sekretaris dan bendahara berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan;

f.     melakukan pinjaman BUM Desa setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa atau penasihat sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;

g.    melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan Usaha BUM Desa setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa atau penasihat sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;

h.   melaksanakan pembagian besaran laba bersih BUM Desa sesuai yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa;

i.     melaksanakan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa sesuai yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa;

j.     melaksanakan kegiatan tertentu yang ditugaskan oleh Musyawarah Desa;

k.   bertindak sebagai penyelesai dalam hal Musyawarah Desa tidak menunjuk penyelesai; dan

l.     mengatur, mengurus, mengelola, melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi kepentingan pengurusan BUM Desa mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewakili BUM Desa di dalam dan di luar pengadilan.

 

4.   Pengawas:

a.    bersama dengan penasihat, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa;

b.   bersama dengan penasihat dan pelaksana operasional, membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya;

c.    bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;

d.   bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa;

e.    bersama dengan penasihat, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa kepada Musyawarah Desa;

f.     atas perintah Musyawarah Desa, melaksanakan dan melaporkan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa yang berpotensi dapat merugikan BUM Desa; dan

g.    memeriksa pembukuan, dokumen, dan pelaksanaan Usaha BUM Desa.

 

KEENAM

:

Tugas Perangkat organisasi BUM Desa LUBER MANTERA KARANGSREGEP:

1.   Penasihat;

a.    memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;

b.   menelaah rancangan rencana program kerja dan menetapkan rencana program kerja BUM Desa berdasarkan keputusan Musyawarah Desa;

c.    menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

d.   bersama pengawas, menelaah laporan semesteran atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa;

e.    bersama pengawas, menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa;

f.     memberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa;

g.    memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa; dan

h.   meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa.

 

2.   Pelaksana operasional;

a.    menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa untuk kepentingan BUM Desa dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa serta mewakili BUM Desa di dalam dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa, keputusan Musyawarah Desa dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.   menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa;

c.    menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;

d.   menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas;

e.    atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada penasihat;

f.     menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada Musyawarah Desa; dan

g.    bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa.

 

3.   Pengawas

a.    melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUM Desa oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, sesuai Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.   melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa;

c.    menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada Musyawarah Desa;

d.   melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa dari pelaksana operasional untuk di ajukan kepada penasihat;

e.    bersama dengan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa;

f.     bersama dengan penasihat, melakukan telaah atas laporan tahunan pengelolaan Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa;

g.    bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; dan

h.   memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil pengawasan dalam Musyawarah Desa.

 

KETUJUH

:

Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkanya Surat Keputusan ini dibebankan kepada biaya operasional Badan Usaha Milik Desa LUBER MANTERA KARANGSREGEP.

 

KEDELAPAN

:

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan diatur kemudian.

 

KESEMBILAN

:

Keputusan Kepala Desa KARANGSREGEP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di    : Desa KARANGSREGEP

pada tanggal      : Oktober 202..

 

KEPALA DESA KARANGSREGEP,

 

 

 

 

HAMARTO

 

 


 

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANGSREGEP

NOMOR

: ........

TANGGAL

: … Oktober 202..

 

ORGANISASI BADAN USAHA MILIK DESA

LUBER MANTERA KARANGSREGEP

PERIODE 202.. – 202..

 

No

Jabatan

Nama

Keterangan / Domisili

1

Musyawarah Desa

 

Pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUM Desa.

2

Penasihat

Kepala Desa KARANGSREGEP

 

3

Pelaksana Operasional (Direktur)

Widayanto

RT ….. RW …. Desa KARANGSREGEP

4

Pengawas

Cahyo Agus Santosa

RT ….. RW …. Desa KARANGSREGEP

 

 

Ditetapkan di    : Desa KARANGSREGEP

Pada tanggal      : Oktober 202..

 

KEPALA DESA KARANGSREGEP,

 

 

 

 

HAMARTO SEMBODO

 

 SK Pengurus BUM Desa download di  sini 


Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "CONTOH SK PENGURUS BUMDESA"

Post a Comment

Silakan tinggalkan komentar atau pesan!

- Dilarang meninggalkan link pada kolom komentar (kecuali diperlukan).
- Dimohon untuk tidak melakukan spam
- Berkomentarlah secara etis
- Mohon maaf apabila kami tidak sempat membalas komentar Anda
- Terimakasih atas komentar Anda yang relevan