KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANGSREGEP
NOMOR …..
TAHUN 202..
TENTANG
PENETAPAN ORGANISASI
BADAN USAHA MILIK DESA
LUBER MANTERA KARANGSREGEP
PERIODE 202.. – 202..
PEMERINTAH DESA : KARANGSREGEP
KECAMATAN : SIGRAK
KABUPATEN : MAJUTERUSAE
TAHUN :
202..
KABUPATEN MAJUTERUSAE
KEPUTUSAN
KEPALA DESA KARANGSREGEP
NOMOR …
TAHUN 202..
TENTANG
PENETAPAN ORGANISASI
BADAN USAHA MILIK DESA LUBER MANTERA KARANGSREGEP
PERIODE 202.. – 202…
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KARANGSREGEP,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan tentang Organisasi Badan
Usaha Milik Desa LUBER MANTERA KARANGSREGEP sesuai dengan Peraturan Desa KARANGSREGEP Nomor ... Tahun 202.. tentang Pendirian Badan Usaha
Milik Desa LUBER MANTERA KARANGSREGEP, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala
Desa tentang penetapan Organisasi Badan Usaha
Milik Desa LUBER MANTERA KARANGSREGEP periode 202.. – 202..; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang
Desa tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 3.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Dana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 4.
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6623) 5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091; 6.
Peraturan
Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Demak Tahun 2023 Nomor 5) 7.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan,
dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik
Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 nomor 252) |
Memperhatikan |
: |
Hasil Musyawarah Desa Perubahan
Pendirian BUM Desa LUBER MANTERA KARANGSREGEP
pada tanggal ... Oktober 2021. |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PENETAPAN ORGANISASI BADAN USAHA MILIK DESA LUBER MANTERA KARANGSREGEP |
KESATU |
: |
Perangkat organisasi BUM Desa LUBER MANTERA KARANGSREGEP terdiri atas: 1.
Musyawarah Desa; 2.
Penasihat; 3.
Pelaksana operasional; dan 4.
Pengawas |
KEDUA |
: |
Musyawarah Desa merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam BUM Desa. |
KETIGA |
: |
Susunan perangkat organisasi BUM Desa LUBER MANTERA KARANGSREGEP Periode 202.. – 202.. tercantum dalam Lampiran dan
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini. |
KEEMPAT |
|
Pelaksana Operasional dan
Pengawas memegang jabatan selama 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa
jabatan dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik
selama masa jabatannya, kaderisasi, dan menghindarkan konflik kepentingan. |
KELIMA |
: |
Kewenangan perangkat organisasi
BUM Desa LUBER MANTERA KARANGSREGEP: 1.
Musyawarah Desa: a. menetapkan pendirian BUM Desa; b. menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa dan perubahannya; c. membahas dan memutuskan jumlah, pengorganisasian, hak
dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan; d. mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana
operasional BUM Desa; e. mengangkat pengawas; f. mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa; g. memberikan persetujuan atas penyertaan modal oleh BUM
Desa; h. memberikan persetujuan atas rancangan rencana program
kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional setelah ditelaah pengawas dan
penasihat; i. memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa dengan
jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; j. memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa
dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan
pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; k. menetapkan pembagian besaran laba bersih BUM Desa; l. menetapkan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa; m. memutuskan penugasan Desa kepada BUM Desa untuk
melaksanakan kegiatan tertentu; n. memutuskan penutupan Unit Usaha BUM Desa; o. menetapkan prioritas penggunaan pembagian hasil Usaha
BUM Desa dan/atau Unit Usaha BUM Desa yang diserahkan kepada Desa; p. menerima laporan tahunan BUM Desa dan menyatakan
pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas; q. membahas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa
dengan aset BUM Desa; r. membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban
yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau
pengawas dalam hal terjadi kerugian BUM Desa yang diakibatkan oleh unsur
kesengajaan atau kelalaian; s. memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses
hukum dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak
menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban; t. memutuskan penghentian seluruh kegiatan operasional
BUM Desa karena keadaan tertentu; u. menunjuk penyelesai dalam rangka penyelesaian seluruh
kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan usaha
BUM Desa; v. meminta dan menerima pertanggungjawaban penyelesai;
dan w. memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor
independen untuk melakukan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan
dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa. 2.
Penasihat: a. bersama pelaksana operasional dan pengawas, membahas
dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya; b. bersama dengan pengawas menelaah rancangan rencana
program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada
Musyawarah Desa; c. menetapkan pemberhentian secara tetap pelaksana
operasional sesuai keputusan Musyawarah Desa; d. dalam keadaan tertentu memberhentikan secara
sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional
BUM Desa; e. bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas,
menyusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan
dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk
diajukan kepada Musyawarah Desa; f. melakukan telaah atas laporan pelaksanaan pengelolaan
Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh
pengawas sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa dalam laporan tahunan; g. menetapkan penerimaan atau pengesahan laporan tahunan
BUM Desa berdasarkan keputusan Musyawarah Desa; h. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas
pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasar BUM Desa; dan i. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas
kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja
sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar
BUM Desa. 3.
Pelaksana operasional: a. bersama penasihat dan pengawas, membahas dan menyepakati
Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau perubahannya; b. mengambil keputusan terkait operasionalisasi Usaha
BUM Desa yang sesuai dengan garis kebijakan BUM Desa yang dinyatakan dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Musyawarah Desa; c. mengkoordinasikan pelaksanaan Usaha BUM Desa secara
internal organisasi maupun dengan pihak lain; d. mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUM Desa
termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUM
Desa; e. mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM Desa selain
sekretaris dan bendahara berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai
ketenagakerjaan; f. melakukan pinjaman BUM Desa setelah mendapat
persetujuan Musyawarah Desa atau penasihat sesuai ketentuan dalam Anggaran
Dasar BUM Desa; g. melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk
mengembangkan Usaha BUM Desa setelah mendapat persetujuan Musyawarah Desa
atau penasihat sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa; h. melaksanakan pembagian besaran laba bersih BUM Desa
sesuai yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa; i. melaksanakan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa
sesuai yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa; j. melaksanakan kegiatan tertentu yang ditugaskan oleh
Musyawarah Desa; k. bertindak sebagai penyelesai dalam hal Musyawarah
Desa tidak menunjuk penyelesai; dan l. mengatur, mengurus, mengelola, melakukan segala
tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi kepentingan pengurusan BUM Desa
mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa, dan/atau sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewakili BUM Desa di dalam dan
di luar pengadilan. 4. Pengawas: a. bersama dengan penasihat, menelaah rancangan rencana
program kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada
Musyawarah Desa; b. bersama dengan penasihat dan pelaksana operasional,
membahas dan menyepakati Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan/atau
perubahannya; c. bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas
pinjaman BUM Desa dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasar BUM Desa; d. bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas
kerja sama BUM Desa dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja
sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar
BUM Desa; e. bersama dengan penasihat, menyusun dan menyampaikan
analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan
penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa kepada Musyawarah Desa; f. atas perintah Musyawarah Desa, melaksanakan dan
melaporkan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau
kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa yang berpotensi dapat merugikan BUM
Desa; dan g. memeriksa pembukuan, dokumen, dan pelaksanaan Usaha
BUM Desa. |
KEENAM |
: |
Tugas Perangkat organisasi BUM Desa LUBER MANTERA KARANGSREGEP: 1. Penasihat; a. memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana
operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa; b. menelaah rancangan rencana program kerja dan
menetapkan rencana program kerja BUM Desa berdasarkan keputusan Musyawarah
Desa; c. menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan
organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; d. bersama pengawas, menelaah laporan semesteran atas
pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa; e. bersama pengawas, menelaah laporan tahunan atas
pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa; f. memberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan
organisasi BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dan/atau keputusan Musyawarah Desa; g. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang
dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa; dan h. meminta penjelasan dari pelaksana operasional
mengenai persoalan pengelolaan BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa. 2. Pelaksana operasional; a. menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan
pengurusan BUM Desa untuk kepentingan BUM Desa dan sesuai dengan maksud dan
tujuan BUM Desa serta mewakili BUM Desa di dalam dan/atau di luar pengadilan
mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar BUM Desa, keputusan Musyawarah Desa dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan; b. menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM
Desa; c. menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan
Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas; d. menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan
Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa setelah ditelaah oleh
penasihat dan pengawas; e. atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan
pengelolaan BUM Desa kepada penasihat; f. menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa kepada
Musyawarah Desa; dan g. bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan
menyampaikan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka
perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan
kepada Musyawarah Desa. 3. Pengawas a. melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan
dan jalannya pengurusan BUM Desa oleh pelaksana operasional termasuk
pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja, sesuai Anggaran Dasar,
keputusan Musyawarah Desa, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan audit investigatif terhadap laporan
keuangan BUM Desa; c. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau
pengawasan tahunan kepada Musyawarah Desa; d. melakukan telaahan atas laporan semesteran
pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa dari pelaksana operasional untuk di
ajukan kepada penasihat; e. bersama dengan penasihat, menelaah rencana program
kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada
Musyawarah Desa; f. bersama dengan penasihat, melakukan telaah atas
laporan tahunan pengelolaan Usaha BUM Desa oleh pelaksana operasional sebelum
diajukan kepada Musyawarah Desa; g. bersama penasihat, menelaah laporan tahunan
pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa;
dan h. memberikan penjelasan atau keterangan tentang hasil
pengawasan dalam Musyawarah Desa. |
KETUJUH |
: |
Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkanya Surat
Keputusan ini dibebankan kepada biaya operasional Badan Usaha Milik Desa LUBER MANTERA KARANGSREGEP. |
KEDELAPAN |
: |
Hal-hal lain yang belum diatur dalam
Surat Keputusan ini akan diatur kemudian. |
KESEMBILAN |
: |
Keputusan Kepala Desa KARANGSREGEP ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di : Desa KARANGSREGEP
pada tanggal : … Oktober 202..
KEPALA DESA KARANGSREGEP,
HAMARTO
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KEPALA DESA KARANGSREGEP |
|
NOMOR |
: ........ |
TANGGAL |
: … Oktober 202.. |
ORGANISASI
BADAN USAHA MILIK DESA
LUBER MANTERA KARANGSREGEP
PERIODE 202.. – 202..
No |
Jabatan |
Nama |
Keterangan / Domisili |
1 |
Musyawarah Desa |
|
Pemegang
kekuasaan tertinggi dalam BUM Desa. |
2 |
Penasihat |
Kepala Desa KARANGSREGEP |
|
3 |
Pelaksana Operasional (Direktur) |
Widayanto |
RT ….. RW …. Desa KARANGSREGEP |
4 |
Pengawas |
Cahyo Agus Santosa |
RT ….. RW …. Desa KARANGSREGEP |
Ditetapkan di : Desa KARANGSREGEP
Pada tanggal : … Oktober 202..
KEPALA DESA KARANGSREGEP,
HAMARTO SEMBODO
0 Response to "CONTOH SK PENGURUS BUMDESA"
Post a Comment
Silakan tinggalkan komentar atau pesan!
- Dilarang meninggalkan link pada kolom komentar (kecuali diperlukan).
- Dimohon untuk tidak melakukan spam
- Berkomentarlah secara etis
- Mohon maaf apabila kami tidak sempat membalas komentar Anda
- Terimakasih atas komentar Anda yang relevan