REMBUG STUNTING

STRATEGIPENINGKATAN KOMITMEN DESA UNTUK PEMBIAYAAN KEGIATAN INTERVENSI SENSITIF DANSPESIFIK PENANGANAN STUNTING MELALUI SKEMA DANA DESA DI KABUPATEN DEMAK

Oleh : Havik Martoyo, Enita Fatmawati, Nur Uhbiati

Ringkasan Eksklusif

Kasus stunting yang menimpa pada anak-anak di Kabupaten Demak banyak terjadi di desa-desa. Tahun 2022 terdapat 22 desa lokus penanganan khusus stunting dari jumlah 243 desa. Posisi terakhir angka stunting Kabupaten Demak tahun 2022 sebesar 25,5% lebih besar dari angka stunting Nasional sebesar 24,4%. Setiap tahun desa-desa di Kabupaten Demak menerima dana transfer dari pemerintah pusat berupa Dana Desa yang mana besaran Dana Desa terakhir tahun 2022 secara total Kabupaten sebesar Rp. 280.456.401.000,-. Dari jumlah Dana Desa tersebut penggunaan untuk pencegahan dan penanganan prevalensi stunting rata-rata 9,6%. Hal ini ternyata masih belum cukup mengatasi munculnya kasus stunting terbukti masih banyak desa-desa terjadi kasus stunting. Komitmen desa-desa dalam penganggaran untuk kegiatan pencegahan dan penanganan stunting masih tergolong rendah di bawah 10% dari pagu Dana Desa yang diterima. Hal ini terjadi diduga karena belum adanya mekanisme yang sistemik untuk mengkawal usulan-usulan kegiatan untuk intervensi sensitif maupun intervensi spesifik penanganan stunting desa terdanai oleh anggaran APBDes khususnya skema Dana Desa. Sehingga yang terjadi adalah penentuan penganggaran yang tidak terarah, tidak sesuai kebutuhan riil dan pada akhirnya tidak efektif mencegah timbulnya kasus-kasus stunting baru. Rembuk Stunting desa adalah mekanisme perencanaan kegiatan pencegahan dan penanganan stunting desa yang efektif apabila dilaksanakan sebelum dilaksanakan Musyawarah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (Musdes RKP Desa). Oleh karena itu di Kabupaten Demak perlu adanya regulasi daerah yang menjamin semua desa menyelenggarakan Rembuk Stunting Desa sebelum Musdes RKP Desa agar kebutuhan untuk intervensi sensitif dan spesifik terkawal sampai di RKP Desa yang selanjutnya masuk dalam penganggaran pembangunan desa APBDesa tahun berikutnya.

Pendahuluan

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah lima tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya  (Sekertariat Wakil Presiden Republik Indonesia, 2017). Stunting menjadi masalah kesehatan masyarakat yang serius karena konsekuensi jangka panjangnya terhadap pembangunan dan masa depan bangsa . Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) 2021 menunjukkan bahwa jumlah balita yang mengalami stunting di Indonesia sebesar 24,4%, Provinsi Jawa Tengah sebesar 20,9%, sedangkan di Kabupaten Demak sebesar 25,5% (Kemenkes RI, 2021).

WILAYAH

RISKESDAS  2013

RISKESDAS  2018

SSGBI

2019

SSGI 2021

SSGI 2022

Target 2023

Target 2024

Demak

50,3

26,1

35,76

25,5

16,2

18.38

15.12

Jawa Tengah

36,7

28,5

37,68

20,9

20,8

15.01

12.04

Nasional

37,2

30,8

37,67

24,4

21,6

16

14

Data dari berbagai riset menunjukkan bahwa stunting disebabkan oleh berbagai faktor baik yang bersumber dari permasalahan asupan gizi, kesehatan ibu dan anak, akses layanan kesehatan yang memadai, sanitasi dan akses air bersih maupun isu sosial ekonomi lainnya. Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan stunting yang pelaksanaannya secara  holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah

desa, dan pemangku kepentingan (Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, 2021). Stunting disebabkan oleh faktor multi dimensi dan tidak hanya disebabkan oleh faktor gizi buruk yang dialami oleh ibu hamil maupun anak balita. Intervensi yang paling menentukan untuk dapat mengurangi pervalensi stunting oleh karenanya perlu dilakukan pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) dari anak balita.

Kabupaten Demak terdiri dari 243 Desa. Besaran Dana Desa untuk semua desa di Kabupaten Demak baik tahun 2020 dan 2021 adalah 284.463.387.000,-. Sedangkan penggunaan Dana Desa untuk penanganan stunting adalah sebagai berikut:

Tahun

Dana Desa

(Rp)

Penggunaan untuk pencegahan dan penanganan stunting

(Rp)

(%)

2020

284.463.387.000,-

         27.830.590.266,-

9,8%

2021

284.463.387.000,-

26.802.838.151,-

9,4%

Rata – rata

 

 

9,6%

 

Sumber Data : (Laporan Konvergensi Stunting Demak 2020, 2020;Laporan Konvergensi Stunting Demak 2021, 2021)

Sementara itu dengan target capaian angka stunting tahun 2023 sebesar 18.83%, dan target capaian tahun 2024 sebesar 15,12% sangat diperlukan strategi dalam pengalokasian Anggaran Pembangunan Desa khususnya yang bersumber dari Dana Desa. Dalam tataran regulasi untuk penggunaan Dana Desa dari tahun ke tahun sebenarnya sudah termaktub di dalamnya prioritas-prioritas penggunaannya di mana penggunaan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan prevalensi stunting ini selalu termasuk di dalamnya. Penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan  ercepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan

ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan nonalam yang sesuai kewenangan Desa (Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, 2014). Namun demikian segala sesuatu tentang mekanisme perumusannya diserahkan kepada jalannya musyawarah desa. Dalam proses perencanaan penggunaan Dana Desa untuk pananganan dan pencegahan stunting desa-desa di Kabupaten Demak pada umumnya diserahkan sepenuhnya di forum Musyawarah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa – Musdes RKPDes. Dengan mekanisme musyawarah terbuka semacam ini sering kali usulan-usulan kegiatan penanganan dan pencegahan stunting di desa-desa yang nyata-nyata teridentifikasi permasalahan prevalensi stunting pun menjadi tersisih. Belum ada mekanisme yang mengarahkan agar penjaringan kegiatan pencegahan dan penanganan bisa terlaksana secara terstruktur dan sistemik. Fakta-fakta yang ada tentang dinamika Musdes RKP Desa antara lain durasi Musdes RKP Desa yang singkat, metoda dan media Musdes RKP Desa selama ini yang kurang mampu melakukan pendalaman kebutuhan penanganan dan pencegahan stunting, peserta Musdes RKP Desa yang sangat beragam yang mengakibatkan kesulitan dilakukan pembahasan mendalam tentang penanganan stunting di desa. Yang semua itu berakibat kepada penentuan anggaran pencegahan dan penanganan stunting tidak berbasis kebutuhan riil. Akibat selanjutnya adalah tidak tuntasnya penanganan dan pencegahan prevalensi stunting di desa yang bersangkutan. Hal ini dibuktikan dengan lambatnya penanganan stunting di desa-desa sebagaimana setiap tahun selalu ada desa-desa yang angka prevalensi stuntingnya mengkhawatirkan sehingga diperlukan intervensi khusus oleh dinas dan instansi terkait sebagaimana hal ini ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati.

 

Tahun

Jumlah Desa Lokus Stunting

2022

22

2023

34

2024

19

Sumber Data : (SK Lokus Stunting 2022, 2021; SK Lokus Stunting 2023, 2022; SK Lokus Stunting 2024, 2023)

Dengan besaran Dana Desa yang ada di Kabupaten Demak, dengan masih banyaknya lokasi desa lokus stunting, dengan alokasi penggunaan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan prevalensi stunting yang masih rendah dan juga target capaian penurunan angka stunting tahun 2023 dan 2024 tersebut, diperlukan strategi peningkatan komitmen desa dalam penganggaran kegiatan penanganan stunting ini. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan panduan mekanisme penjaringan kegiatan-kegiatan pembangunan desa untuk penanganan dan pencegahan prevalensi stunting ini. Rembuk Stunting Desa dilaksanakan sebelum Musyawarah Desa (pra-Musdes) dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa tahun berikutnya. Rembuk Stunting ini berfungsi sebagai forum musyawarah masyarakat Desa bersama dengan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Rembuk Stunting ini penting (Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, 2022).  Rembuk Stunting diselenggarakan untuk membahas penanganan masalah terkait upaya percepatan penurunan stunting  di desa termasuk hasil diskusi terarah yang dilakukan di RDS serta hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan percepatan penurunan stunting yang telah dilaksanakan. Dalam rangka mempersiapkan data, analisa, usulan intervensi dan prioritasi penanganan stunting desa haruslah dilakukan proses pembahasan sehingga diperoleh usulan kegiatan penanganan stunting yang berbasis situasi dan kondisi riil di desa. Penyiapan data dan analisa perlu kegiatan pemetaan layanan sosial dasar dan keberadaan kasus-kasus penyebab stunting yang perlu data sekunder, data primer dan konfirmasi oleh stakeholder desa. Sedangkan usulan intervensi dan prioritasi kegiatan perlu pembahasan bersama semua stakeholder pembangunan khususnya pembangunan pendidikan dan kesehatan di desa. Proses memetakan, analisa dan perumusan usulan tersebut merupakan proses yang melibatkan stakeholder yang sama. Untuk itu musyawarah rembuk stunting yang merupakan sebuah proses terintegrasi baik waktu dan peserta yang melingkupi persiapan data, analisa dan penetuan usulan perlu diselenggarakan secara percepatan sebelum waktu Musdes RKP Desa tahun 2024 di bulan Juli 2023 ini dan seterusnya sesuai siklus perencanaan pembangunan desa untuk masa-masa yang akan datang.

Permasalahan yang diidentifikasi

Permasalahan yang ada dalam upaya meningkatkan komitmen penganggaran desa APBDesa melalui skema Dana Desa untuk kegiatan intervensi sensitif dan kegiatan spesifik penanganan dan pencegahan prevalensi stunting adalah sebagai berikut:

Belum adanya mekanisme pengkawalan proses penganggaran kegiatan intervensi sensitif dan intervensi spesifik penanganan dan pencegahan prevalensi stunting di desa.

Potensi yang ditemukan

Untuk dapat menyelenggarakan tata laksana perumusan kegiatan penanganan dan pencegahan prevalensi stunting tersebut diperlukan daya dukung dari berbagai hal. Sementara itu potensi-potensi yang ada di desa saat ini antara lain;

Adanya alokasi Dana Desa setiap tahun

Adanya tenaga pendamping desa yang bisa memandu proses

Adanya Kelembagaan Kesehatan Lokal Desa (Kader Pemberdayaan Masyarakat, Tenaga Pendamping Keluarga, Posyandu, dll)

Adanya Dinkes yang bisa mengalokasikan anggaran pilot Rembuk Stunting desa

Adanya Dinkes melalui Puskesmas dan Bidan Desa yang mampu sebagai narasumber dalam kegiatan Rembuk Stunting desa

Rekomendasi kebijakan

Dengan berdasar pada tujuan peningkatan komitmen penganggaran APBDesa skema Dana Desa untuk kegiatan-kegiatan intervensi sensitif dan intervensi spesifik penanganan dan pencegahan prevalensi stunting desa di Kabupaten Demak maka perlu diterbitkan regulasi daerah yang mengatur mekanisme Rembug Stunting tingkat desa.

Daftar pustaka

SK Lokus Stunting 2022, (2021).

SK Lokus Stunting 2023, (2022).

SK Lokus Stunting 2024, (2023).

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (2022). Panduan Fasilitasi Penanganan Stunting.

Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, Republik Indonesia 23 (2021).

Kemenkes RI. (2021). Buku Saku Hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) (Vol. 2, Issue 1). https://doi.org/10.36805/bi.v2i1.301

Laporan Konvergensi Stunting Demak 2020. (2020).

Laporan Konvergensi Stunting Demak 2021. (2021).

Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023, 58 7250 (2014). https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf

Sekertariat Wakil Presiden Republik Indonesia. (2017). 100 Kabupaten/Kota Untuk Penanganan Anak Kerdil (Stunting). Indonesia, TNP2K Sekertariat Wakil Presiden Republik.

Contoh SK KPM bisa download di sini

Contoh BA Rembug Stunting download di sini

Contoh Kegiatan alternatif penanganan stunting di desa download di sini

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "REMBUG STUNTING"

Post a Comment

Silakan tinggalkan komentar atau pesan!

- Dilarang meninggalkan link pada kolom komentar (kecuali diperlukan).
- Dimohon untuk tidak melakukan spam
- Berkomentarlah secara etis
- Mohon maaf apabila kami tidak sempat membalas komentar Anda
- Terimakasih atas komentar Anda yang relevan