Oleh : Havik Martoyo, Enita Fatmawati, Nur Uhbiati
Ringkasan Eksklusif
Kasus stunting yang menimpa pada anak-anak di Kabupaten Demak banyak terjadi di desa-desa. Tahun 2022 terdapat 22 desa lokus penanganan khusus stunting dari jumlah 243 desa. Posisi terakhir angka stunting Kabupaten Demak tahun 2022 sebesar 25,5% lebih besar dari angka stunting Nasional sebesar 24,4%. Setiap tahun desa-desa di Kabupaten Demak menerima dana transfer dari pemerintah pusat berupa Dana Desa yang mana besaran Dana Desa terakhir tahun 2022 secara total Kabupaten sebesar Rp. 280.456.401.000,-. Dari jumlah Dana Desa tersebut penggunaan untuk pencegahan dan penanganan prevalensi stunting rata-rata 9,6%. Hal ini ternyata masih belum cukup mengatasi munculnya kasus stunting terbukti masih banyak desa-desa terjadi kasus stunting. Komitmen desa-desa dalam penganggaran untuk kegiatan pencegahan dan penanganan stunting masih tergolong rendah di bawah 10% dari pagu Dana Desa yang diterima. Hal ini terjadi diduga karena belum adanya mekanisme yang sistemik untuk mengkawal usulan-usulan kegiatan untuk intervensi sensitif maupun intervensi spesifik penanganan stunting desa terdanai oleh anggaran APBDes khususnya skema Dana Desa. Sehingga yang terjadi adalah penentuan penganggaran yang tidak terarah, tidak sesuai kebutuhan riil dan pada akhirnya tidak efektif mencegah timbulnya kasus-kasus stunting baru. Rembuk Stunting desa adalah mekanisme perencanaan kegiatan pencegahan dan penanganan stunting desa yang efektif apabila dilaksanakan sebelum dilaksanakan Musyawarah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (Musdes RKP Desa). Oleh karena itu di Kabupaten Demak perlu adanya regulasi daerah yang menjamin semua desa menyelenggarakan Rembuk Stunting Desa sebelum Musdes RKP Desa agar kebutuhan untuk intervensi sensitif dan spesifik terkawal sampai di RKP Desa yang selanjutnya masuk dalam penganggaran pembangunan desa APBDesa tahun berikutnya.
Pendahuluan
Stunting
adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah lima tahun) akibat
dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya (Sekertariat
Wakil Presiden Republik Indonesia, 2017). Stunting menjadi masalah
kesehatan masyarakat yang serius karena konsekuensi jangka panjangnya terhadap
pembangunan dan masa depan bangsa . Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI)
2021 menunjukkan bahwa jumlah balita yang mengalami stunting di Indonesia sebesar
24,4%, Provinsi Jawa Tengah sebesar 20,9%, sedangkan di Kabupaten Demak sebesar
25,5% (Kemenkes
RI, 2021).
WILAYAH |
RISKESDAS 2013 |
RISKESDAS 2018 |
SSGBI 2019 |
SSGI 2021 |
SSGI 2022 |
Target 2023 |
Target 2024 |
Demak |
50,3 |
26,1 |
35,76 |
25,5 |
16,2 |
18.38 |
15.12 |
Jawa
Tengah |
36,7 |
28,5 |
37,68 |
20,9 |
20,8 |
15.01 |
12.04 |
Nasional |
37,2 |
30,8 |
37,67 |
24,4 |
21,6 |
16 |
14 |
Data
dari berbagai riset menunjukkan bahwa stunting disebabkan oleh berbagai faktor
baik yang bersumber dari permasalahan asupan gizi, kesehatan ibu dan anak,
akses layanan kesehatan yang memadai, sanitasi dan akses air bersih maupun isu
sosial ekonomi lainnya. Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat,
cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan
percepatan penurunan stunting yang pelaksanaannya secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi,
sinergi, dan sinkronisasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah
desa,
dan pemangku kepentingan (Peraturan
Presiden Republik Indonesia No. 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan
Stunting, 2021). Stunting disebabkan oleh faktor
multi dimensi dan tidak hanya disebabkan oleh faktor gizi buruk yang dialami
oleh ibu hamil maupun anak balita. Intervensi yang paling menentukan untuk
dapat mengurangi pervalensi stunting oleh karenanya perlu dilakukan pada 1.000
Hari Pertama Kehidupan (HPK) dari anak balita.
Kabupaten
Demak terdiri dari 243 Desa. Besaran Dana Desa untuk semua desa di Kabupaten
Demak baik tahun 2020 dan 2021 adalah 284.463.387.000,-. Sedangkan penggunaan Dana
Desa untuk penanganan stunting adalah sebagai berikut:
Tahun |
Dana
Desa (Rp) |
Penggunaan
untuk pencegahan dan penanganan stunting |
|
(Rp) |
(%) |
||
2020 |
284.463.387.000,- |
27.830.590.266,- |
9,8% |
2021 |
284.463.387.000,- |
26.802.838.151,- |
9,4% |
Rata
– rata |
|
|
9,6% |
Sumber
Data : (Laporan
Konvergensi Stunting Demak 2020, 2020;Laporan
Konvergensi Stunting Demak 2021, 2021)
Sementara
itu dengan target capaian angka stunting tahun 2023 sebesar 18.83%, dan target
capaian tahun 2024 sebesar 15,12% sangat diperlukan strategi dalam pengalokasian
Anggaran Pembangunan Desa khususnya yang bersumber dari Dana Desa. Dalam
tataran regulasi untuk penggunaan Dana Desa dari tahun ke tahun sebenarnya
sudah termaktub di dalamnya prioritas-prioritas penggunaannya di mana
penggunaan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan prevalensi stunting ini
selalu termasuk di dalamnya. Penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan
untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan ercepatan penghapusan kemiskinan ekstrem
dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan
stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan
ekonomi
Desa serta, penanganan bencana alam dan nonalam yang sesuai kewenangan Desa (Peraturan
Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2023, 2014). Namun demikian segala sesuatu
tentang mekanisme perumusannya diserahkan kepada jalannya musyawarah desa. Dalam proses perencanaan penggunaan Dana Desa untuk
pananganan dan pencegahan stunting desa-desa di Kabupaten Demak pada umumnya
diserahkan sepenuhnya di forum Musyawarah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa –
Musdes RKPDes. Dengan mekanisme musyawarah terbuka semacam ini sering kali
usulan-usulan kegiatan penanganan dan pencegahan stunting di desa-desa yang
nyata-nyata teridentifikasi permasalahan prevalensi stunting pun menjadi tersisih.
Belum ada mekanisme yang mengarahkan agar penjaringan kegiatan pencegahan dan
penanganan bisa terlaksana secara terstruktur dan sistemik. Fakta-fakta yang
ada tentang dinamika Musdes RKP Desa antara lain durasi Musdes RKP Desa yang
singkat, metoda dan media Musdes RKP Desa selama ini yang kurang mampu
melakukan pendalaman kebutuhan penanganan dan pencegahan stunting, peserta
Musdes RKP Desa yang sangat beragam yang mengakibatkan kesulitan dilakukan
pembahasan mendalam tentang penanganan stunting di desa. Yang semua itu
berakibat kepada penentuan anggaran pencegahan dan penanganan stunting tidak
berbasis kebutuhan riil. Akibat selanjutnya adalah tidak tuntasnya penanganan
dan pencegahan prevalensi stunting di desa yang bersangkutan. Hal ini dibuktikan
dengan lambatnya penanganan stunting di desa-desa sebagaimana setiap tahun
selalu ada desa-desa yang angka prevalensi stuntingnya mengkhawatirkan sehingga
diperlukan intervensi khusus oleh dinas dan instansi terkait sebagaimana hal
ini ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati.
Tahun |
Jumlah Desa Lokus Stunting |
2022 |
22 |
2023 |
34 |
2024 |
19 |
Sumber Data : (SK Lokus Stunting 2022, 2021; SK Lokus Stunting 2023, 2022; SK Lokus Stunting 2024, 2023)
Dengan
besaran Dana Desa yang ada di Kabupaten Demak, dengan masih banyaknya lokasi desa
lokus stunting, dengan alokasi penggunaan untuk kegiatan pencegahan dan
penanganan prevalensi stunting yang masih rendah dan juga target capaian
penurunan angka stunting tahun 2023 dan 2024 tersebut, diperlukan strategi
peningkatan komitmen desa dalam penganggaran kegiatan penanganan stunting ini. Kementerian
Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan panduan
mekanisme penjaringan kegiatan-kegiatan pembangunan desa untuk penanganan dan
pencegahan prevalensi stunting ini. Rembuk Stunting Desa dilaksanakan sebelum
Musyawarah Desa (pra-Musdes) dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan
Desa tahun berikutnya. Rembuk Stunting ini berfungsi sebagai forum musyawarah
masyarakat Desa bersama dengan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD). Rembuk Stunting ini penting (Direktorat
Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, 2022). Rembuk Stunting diselenggarakan untuk membahas
penanganan masalah terkait upaya percepatan penurunan stunting di desa termasuk hasil diskusi terarah yang
dilakukan di RDS serta hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan percepatan
penurunan stunting yang telah dilaksanakan. Dalam rangka mempersiapkan data, analisa, usulan intervensi dan
prioritasi penanganan stunting desa haruslah dilakukan proses pembahasan
sehingga diperoleh usulan kegiatan penanganan stunting yang berbasis situasi
dan kondisi riil di desa. Penyiapan data dan analisa perlu kegiatan pemetaan
layanan sosial dasar dan keberadaan kasus-kasus penyebab stunting yang perlu
data sekunder, data primer dan konfirmasi oleh stakeholder desa. Sedangkan
usulan intervensi dan prioritasi kegiatan perlu pembahasan bersama semua
stakeholder pembangunan khususnya pembangunan pendidikan dan kesehatan di desa.
Proses memetakan, analisa dan perumusan usulan tersebut merupakan proses yang
melibatkan stakeholder yang sama. Untuk itu musyawarah rembuk stunting yang
merupakan sebuah proses terintegrasi baik waktu dan peserta yang melingkupi
persiapan data, analisa dan penetuan usulan perlu diselenggarakan secara
percepatan sebelum waktu Musdes RKP Desa tahun 2024 di bulan Juli 2023 ini dan
seterusnya sesuai siklus perencanaan pembangunan desa untuk masa-masa yang akan
datang.
Permasalahan yang diidentifikasi
Permasalahan yang ada
dalam upaya meningkatkan komitmen penganggaran desa APBDesa melalui skema Dana
Desa untuk kegiatan intervensi sensitif dan kegiatan spesifik penanganan dan
pencegahan prevalensi stunting adalah sebagai berikut:
Belum adanya mekanisme pengkawalan proses penganggaran kegiatan intervensi sensitif dan intervensi spesifik penanganan dan pencegahan prevalensi stunting di desa.
Potensi yang ditemukan
Untuk
dapat menyelenggarakan tata laksana perumusan kegiatan penanganan dan
pencegahan prevalensi stunting tersebut diperlukan daya dukung dari berbagai
hal. Sementara itu potensi-potensi yang ada di desa saat ini antara lain;
Adanya
alokasi Dana Desa setiap tahun
Adanya
tenaga pendamping desa yang bisa memandu proses
Adanya
Kelembagaan Kesehatan Lokal Desa (Kader Pemberdayaan Masyarakat, Tenaga
Pendamping Keluarga, Posyandu, dll)
Adanya
Dinkes yang bisa mengalokasikan anggaran pilot Rembuk Stunting desa
Adanya Dinkes melalui Puskesmas dan Bidan Desa yang mampu sebagai narasumber dalam kegiatan Rembuk Stunting desa
Rekomendasi kebijakan
Dengan berdasar pada tujuan peningkatan komitmen penganggaran APBDesa skema Dana Desa untuk kegiatan-kegiatan intervensi sensitif dan intervensi spesifik penanganan dan pencegahan prevalensi stunting desa di Kabupaten Demak maka perlu diterbitkan regulasi daerah yang mengatur mekanisme Rembug Stunting tingkat desa.
Daftar
pustaka
SK Lokus Stunting 2022, (2021).
SK Lokus Stunting 2023, (2022).
SK Lokus Stunting 2024, (2023).
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa. (2022). Panduan Fasilitasi Penanganan Stunting.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 72 Tahun 2021
Tentang Percepatan Penurunan Stunting, Republik Indonesia 23 (2021).
Kemenkes RI. (2021). Buku Saku Hasil Studi Status Gizi
Indonesia (SSGI) (Vol. 2, Issue 1). https://doi.org/10.36805/bi.v2i1.301
Laporan Konvergensi Stunting Demak 2020. (2020).
Laporan Konvergensi Stunting Demak 2021. (2021).
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023, 58 7250 (2014).
https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf
Sekertariat Wakil Presiden Republik Indonesia. (2017). 100
Kabupaten/Kota Untuk Penanganan Anak Kerdil (Stunting). Indonesia, TNP2K
Sekertariat Wakil Presiden Republik.
Contoh SK KPM bisa download di sini
Contoh BA Rembug Stunting download di sini
Contoh Kegiatan alternatif penanganan stunting di desa download di sini
0 Response to "REMBUG STUNTING"
Post a Comment
Silakan tinggalkan komentar atau pesan!
- Dilarang meninggalkan link pada kolom komentar (kecuali diperlukan).
- Dimohon untuk tidak melakukan spam
- Berkomentarlah secara etis
- Mohon maaf apabila kami tidak sempat membalas komentar Anda
- Terimakasih atas komentar Anda yang relevan