DINPERMADES DEMAK GELAR KEGIATAN PERCONTOHAN PENDAFTARAN BADAN HUKUM BUMDESA
Senin, 7 Juni 2021 telah dilakukan fasilitasi secara percontohan pendaftaran BUM Desa dan BUMDESMA online secara percontohan di Aula Dinpermades P2KB Kabupaten Demak. Acara ini menghadirkan Team BUM Desa lokal desa yang terdiri dari Kades, perangkat desa dan direktur BUM Desa dari beberapa desa yaitu Desa Berahan Wetan, Kedungmutih dan Desa Babalan Kecamatan Wedung, Desa Bakung Mijen, Desa Sukorejo Guntur, Desa Surodadi Kecamatan Gajah, Desa Bakung dan Ngelowetan Kecamatan Mijen dan team BUMDESMA Riski Trimulya Kecamatan Wedung dan BUMDESMA Berkah Manunggal Kecamatan Mijen. Turut diundang juga dalam acara ini Pendamping Desa dari Kecamatan Guntur, Kecamatan Wedung dan Kecamatan Mijen.
Acara ini diinisiasi oleh Bidang Pengembangan Ekonomi Dinpermades P2KB Demak sedangkan dalam pelaksanannya dipandu oleh team Dinpermades P2KB Demak yang terdiri dari Kabid Pengembangan Usaha Ekonomi dan Kawasan Perdesaan Bp. Fadholi, SE, MM, Kasie Pengembangan Kawasan Perdesaan Dwi Agus Setiawati, S. STP, M.Si, Plt Kasie Pengembangan Usaha Ekonomi Bp. Mitro dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Demak Havik Martoyo.
Agenda kegiatan
dalam acara ini; penjelasan maksud tujuan, payung regulasi pendaftaran badan hokum
BUM Desa/BUMDESMA, praktek pendaftaran nama, bedah materi lampiran dan rencana
kerja tindak lanjut.
Menjadi titik kritis dalam pendaftaran badan hukum ini adalah rencana kerja tindak lanjut di mana setelah pendaftaran nama yang dilakukan saat itu dan sudah mendapat persetujuan Menteri Desa, maka langkah selanjutnya adalah mempersiapkan berkas-berkas yang nantinya akan diupload di tahap pendaftaran selanjutnya. Berkas-berkas tersebut mulai dari; menyusun struktur modal (laporan keuangan posisi terkini), program kerja, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Perdes pendirian, sampai dengan mempersiapkan Musdes/MAD pendirian BUM Desa/BUMDESMA. Sementara itu waktu yang tersedia secara system elektronik di portal pendaftaran tersebut maksimal 40 hari kerja. Sehingga yang harus dilakukan oleh team BUM Desa/BUMDESMA adalah segera menggelar rakor internal untuk membahas rencana kerja tindak lanjut dengan berpatokan waktu maksimal 40 hari kerja tersebut.
Dalam praktek
pendaftaran nama yang dilakukan di kelas sebagaimana langkah awal, relatif mudah dilakukan oleh team BUM Desa. Terbukti
dengan semua BUM Desa berhasil mendapatkan persetujuan nama dari Menteri Desa. Namun
tantangan selanjutnya adalah proses pelengkapan berkas-berkas sebagaiman
persyaratan dalam aplikasi pendaftaran badan hukum ini.
Salam Merdesa!!!
0 Response to "DINPERMADES DEMAK GELAR KEGIATAN PERCONTOHAN PENDAFTARAN BADAN HUKUM BUMDESA "
Post a Comment
Silakan tinggalkan komentar atau pesan!
- Dilarang meninggalkan link pada kolom komentar (kecuali diperlukan).
- Dimohon untuk tidak melakukan spam
- Berkomentarlah secara etis
- Mohon maaf apabila kami tidak sempat membalas komentar Anda
- Terimakasih atas komentar Anda yang relevan