DINPERMADES DEMAK GELAR KEGIATAN PERCONTOHAN PENDAFTARAN BADAN HUKUM BUMDESA

DINPERMADES DEMAK GELAR KEGIATAN PERCONTOHAN PENDAFTARAN BADAN HUKUM BUMDESA 

Senin, 7 Juni 2021 telah dilakukan fasilitasi secara percontohan pendaftaran BUM Desa dan BUMDESMA online secara percontohan di Aula Dinpermades P2KB Kabupaten Demak. Acara ini menghadirkan Team BUM Desa lokal desa yang terdiri dari Kades, perangkat desa dan direktur BUM Desa dari beberapa desa yaitu Desa Berahan Wetan,  Kedungmutih dan Desa Babalan Kecamatan Wedung, Desa Bakung Mijen, Desa Sukorejo Guntur, Desa Surodadi Kecamatan Gajah, Desa Bakung dan Ngelowetan Kecamatan Mijen dan team BUMDESMA Riski Trimulya Kecamatan Wedung dan BUMDESMA Berkah Manunggal Kecamatan Mijen. Turut diundang juga dalam acara ini Pendamping Desa dari Kecamatan Guntur, Kecamatan Wedung dan Kecamatan Mijen.


Acara ini diinisiasi oleh Bidang Pengembangan Ekonomi Dinpermades P2KB Demak sedangkan  dalam pelaksanannya dipandu oleh team Dinpermades P2KB Demak yang terdiri dari Kabid Pengembangan Usaha Ekonomi dan Kawasan Perdesaan Bp. Fadholi, SE, MM, Kasie Pengembangan Kawasan Perdesaan Dwi Agus Setiawati, S. STP, M.Si, Plt Kasie Pengembangan Usaha Ekonomi Bp. Mitro dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Demak Havik Martoyo.

Agenda kegiatan dalam acara ini; penjelasan maksud tujuan, payung regulasi pendaftaran badan hokum BUM Desa/BUMDESMA, praktek pendaftaran nama, bedah materi lampiran dan rencana kerja tindak lanjut.

Menjadi titik kritis dalam pendaftaran badan hukum ini adalah rencana kerja tindak lanjut di mana setelah pendaftaran nama yang dilakukan saat itu dan sudah mendapat persetujuan Menteri Desa, maka langkah selanjutnya adalah mempersiapkan berkas-berkas yang nantinya akan diupload di tahap pendaftaran selanjutnya. Berkas-berkas tersebut mulai dari; menyusun struktur modal (laporan keuangan posisi terkini), program kerja, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Perdes pendirian, sampai dengan mempersiapkan Musdes/MAD pendirian BUM Desa/BUMDESMA. Sementara itu waktu yang tersedia secara system elektronik di portal pendaftaran tersebut maksimal 40 hari kerja. Sehingga yang harus dilakukan oleh team BUM Desa/BUMDESMA adalah segera menggelar rakor internal untuk membahas rencana kerja tindak lanjut dengan berpatokan waktu maksimal 40 hari kerja tersebut.


Dalam praktek pendaftaran nama yang dilakukan di kelas sebagaimana langkah awal,  relatif mudah dilakukan oleh team BUM Desa. Terbukti dengan semua BUM Desa berhasil mendapatkan persetujuan nama dari Menteri Desa. Namun tantangan selanjutnya adalah proses pelengkapan berkas-berkas sebagaiman persyaratan dalam aplikasi pendaftaran badan hukum ini. 

Kegiatan ini adalah langkah awal yang digelar Dinpermades P2KB Demak, di mana dalam kegiatan ini dapat ditarik simpulan-simpulan agar fasilitasi selanjutnya yang sudah direncanakan dalam waktu dekat lebih baik lagi.

Salam Merdesa!!!

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "DINPERMADES DEMAK GELAR KEGIATAN PERCONTOHAN PENDAFTARAN BADAN HUKUM BUMDESA "

Post a Comment

Silakan tinggalkan komentar atau pesan!

- Dilarang meninggalkan link pada kolom komentar (kecuali diperlukan).
- Dimohon untuk tidak melakukan spam
- Berkomentarlah secara etis
- Mohon maaf apabila kami tidak sempat membalas komentar Anda
- Terimakasih atas komentar Anda yang relevan