PERKEMBANGAN DESA MANDIRI DI KABUPATEN DEMAK

PERKEMBANGAN DESA MANDIRI DI KABUPATEN DEMAK

Havik Martoyo

 Perkembangan satus desa di Kabupaten Demak selama 4 tahun terakhir ini sangat menggembirakan. Dari tahun 2020 yang hanya 1 desa  yaitu Desa Buko Kecamatan Wedung kemudian tahun 2021 sebanyak 10 desa, tahun 2022 sebanyak 25 desa dan tahun 2023 sebanyak 30 desa. pada saat yang bersamaan status desa sangat tertinggal dan desa tertinggal berangsur-angsur semakin berkurang. Sementara itu status desa berkembang dan desa maju semakin banyak dan keberadaannya dinamis di mana dengan berjalannya waktu seiring bertambahnya kuantitas dan kualitas bidang sosial, ekonomi dan lingkungan setiap saat status desa maju akan meningkat menjadi desa mandiri. Hal ini semua bisa diketahui status desa karena setiap tahun dilakukan pengukuran status desa dengan instrumen Indeks Desa Membangun (IDM).

Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan. Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa.

Sebagaimana diketahui bahwa status dalam pengukuran IDM adalah desa Sangat Tertinggal, Tertinggal, Berkembang, Maju dan Mandiri.  Dalam perjalanan menuju desa mandiri ini penuh dinamika di mana ada variabel yang diukur dari waktu ke waktu yaitu Indeks Sosial, Indeks Ekonomi dan Indeks Lingkungan  atau Ekologi. IDM Desa mulai diukur setiap tahun mulai dari tahun 2016 setelah adanya intervensi pembangunan desa dengan skema Dana Desa. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (Perbup No. 6 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa Di Kabupaten Demak Tahun 2022, 2022).

Tabel Perkembangan IDM Desa Kabupaten Demak selama 4 tahun terakhir

Status IDM

Tahun

2020

2021

2022

2023

Mandiri

1

10

25

30

Maju

30

88

101

118

Berkembang

168

128

107

88

Tertinggal

43

17

10

7

Sangat Tertinggal

1

0

0

0

Jumlah

243

243

243

243

 

Dalam mengukur perkembangan status desa tersebut dinamika kehidupan masyarakat desa dipotret dengan instrumen IDM di mana dinamika sosial, dinamika ekonomi dan dinamika lingkungan semua akan dapat dilihat dengan instrumen IDM tersebut. Dan sebagaimana diketahui bahwa setiap derap langkah pembangunan adalah untuk membangun tiga aspek tersebut yang. Sementara itu anggaran desa (APBDesa) semenjak munculnya Undang-Undang Desa No. 6 tahun 2024 yang implementasi keuangan bagi desa dirasakan setelah itu yaitu mulai tahun 2015 sampai dengan saat ini. Maka menjadi keniscayaan bahwa keadaan sosial, ekonomi dan lingkungan di desa hari ke hari semakin mengalami kemajuan yang mana itu dicerminkan dari nilai skor yang ada di masing-masing indikator maupun parameter IDM tersebut. Oleh karena itu semakin hari semakin banyak desa yang statusnya Mandiri dengan skala pengukuran IDM tersebut. Klasifikasi Status Desa ditetapkan dengan ambang batas sebagai berikut: 

1. Desa Sangat Tertinggal  : IDM ≤ 0,4907 

2. Desa Tertinggal    : 0,4907 < IDM  ≤ 0,5989 

3. Desa Berkembang  : 0,5989 < IDM  ≤ 0,7072 

4. Desa Maju     : 0,7072 < IDM ≤ 0,8155 

5. Desa Mandiri    : IDM > 0,8155 

Klasifikasi terhadap status desa tersebut bertujuan untuk penetapan status perkembangan dan rekomendasi terhadap intervensi kebijakan yang perlu dilakukan. Pendekatan dan intervensi yang dapat diterapkan pada Status Desa Sangat Tertinggal akan berbeda tingkat afirmasi kebijakannya dibandingkan dengan Status Desa Tertinggal (SOP IDM 2024, 2024).

Sebagaimana Dana Desa sudah dialokasikan semenjak tahun 2015 sampai dengan saat ini tahun 2024, maka cukup beralasan ketika status desa selalu dipantau dari tahun ke tahun. Di Kabupaten Demak sendiri jumlah Dana Desa secara Total dari tahun 2020 adalah sebagai berikut ini;

Tahun

Dana Desa

(Rp)

Alokasi Afirmasi

Alokasi Kinerja

(Rp)

(Rp)

2020

284.463.387.000,-

 

 

2021

284.463.387.000,-

 

 

2022

280.456.401.000,-

 

 

2023

255.703.420.000,-

951.192.000,-

9.394.164.000,-

2024

257.919.131.000,-

663.600.000,-

9.462.750.000,-

 

Di sini nampak jelas bahwa Alokasi Kinerja semakin hari semakin besar jauh melebihi Alokasi Afirmasi.

Perkembangan formulasi pengalokasian Dana Desa

Formula

Tahun

2015-2016

2018

2019

2020

2021

2022

2023

2024

Alokasi Dasar (%)

90

77

72

69

65

65

65

65

Alokasi Formula (%), unsur dan bobot (%)

10

20

25

28

31

30

30

30

JP:JPM

:LW:IKK

JP:JPM

:LW:IKK

JP:JPM

:LW:IKG

JP:JPM

:LW:IKK

 

JP:JPM

:LW:IKK

 

JP:JPM

:LW:IKK

 

JP:JPM

:LW:IKK

 

JP:JPM

:LW:IKK

 

25:35:10:30

10:50:15:25

10:50:15:25

10:50:15:25

10:40:20:30

10:40:20:30

10:40:10:40

10:40:20:30

Alokasi Afirmasi (%)

 

3

3

1,5

1

1

1

1

Alokasi Kinerja (%)

 

 

 

1,5

3

4

4

4

(Christianingrum, 2022)

JP : Jumlah Penduduk, JPM : Jumlah Penduduk Miskin, LW : Luas Wilayah, IKK : Indeks Kemahalan Konstruksi, IKG : Indeks Kesulitan Geografis.

Alokasi Dasar adalah alokasi yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi secara proporsional kepada setiap Desa berdasarkan klaster jumlah penduduk.

Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung berdasarkan indikator jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota.

Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang diberikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.

Alokasi Kinerja adalah alokasi yang diberikan kepada Desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.

Indeks Kemahalan Konstruksi yang selanjutnya disingkat IKK adalah indeks yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis yang dinilai berdasarkan tingkat kemahalan harga prasarana fisik secara relatif antar daerah. Indeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disebut 1KG Desa adalah angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi.

Bila dicermati, trend Alokasi Kinerja semakin hari semakin besar. Dari tahun 2020 yang nilainya 1,5%, saat ini tahun 2024 meningkat menjadi 4%. Sedangkan Alokasi Afirmasi trend yang terjadi sebaliknya yaitu menurun. Dari tahun 2018 dengan nilai 3%, saat ini tahun 2024 menjadi hanya 1%. Sedangkan besaran Alokasi Kinerja tahun 2024 per desa sebesar Rp. 255,750.000,- sementara itu besaran Alokasi Afirmasi per desa sebesar Rp. 94.800.000,-. Hal ini semakin membuktikan bahwa alokasi kinerja benar-benar dijadikan stimulan untuk perolehan dana desa.

Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan untuk dapat diperolehnya alokasi kinerja adalah salah satunya prestasi meningkatkan status desa dalam IDM.  Secara detail pertimbangan untuk alokasi kinerja Dana Desa 2024 adalah sebagai berikut:

Indikator Kinerja Utama, yaitu :

1.      Desa yang melaksanakan BLT Desa pada tahun anggaran 2023

2.      Tidak terdapat penyalahgunaan keuangan Desa sampai dengan batas waktu penghitungan rincian Dana Desa

3.      Besaran Silpa Dana Desa tahun 2022 tidak melebihi 30%

Indikator Kinerja Wajib, yaitu :

Kategori Masukan (Input): Pengelolaan Keuangan Desa

1.      Perubahan Rasio Pendapatan Asli Desa terhadap Total Pendapatan APBDes dari tahun 2022 ke 2023

2.      Status operasional BUMDes

3.      Kategori Proses (Process): Pengelolaan Dana Desa

4.      Persentase Anggaran BLT Desa terhadap Total Dana Desa pada tahun 2023

5.      Persentase Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa Secara Swakelola pada tahun 2022

6.      Persentase Anggaran Ketahanan Pangan terhadap Total Dana Desa pada tahun 2023

Kategori Keluaran (Ouput): Capaian Keluaran Dana Desa

1.      Persentase Realisasi Penyerapan Dana Desa pada tahun 2022

2.      Persentase Capaian Keluaran Dana Desa pada tahun 2022

Kategori Hasil (Outcome): Capaian Hasil Pembangunan Desa

1.      Status Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2023

2.      Persentase Penurunan Jumlah Penduduk Miskin Desa dari tahun 2022 ke tahun 2023

Strategi Fasilitasi Peningkatan Status IDM Tahun 2024

Melakukan pencermatan untuk desa-desa yang tahun 2023 IDM nya sudah status Maju 30 desa  dan desa yang mengikuti lomba desa tahun 2024 untuk dilakukan update informasi tentang segala hal kondisi yang menjadi isian di IKS, IKE dan IKL dengan pencermatan data IDM selama 2 tahun terakhir. Memastikan bahwa semua jawaban sudah diisi dengan lengkap dan tidak latah begitu saja coy paste data tahun sebelumnya namun benar-benar diisi dengan kondisi saat ini dengan data capaian realisasi pembangunan yang pernah didanai oleh Dana Desa.

Daftar Pustaka

Christianingrum, R. (2022). Evaluasi Dana Desa Dilihat Dari Hubungan Antara Pagu Dana Desa Dan Indeks Desa Membangun. Jurnal Budget : Isu Dan Masalah Keuangan Negara, 5(1), 100–113. https://doi.org/10.22212/jbudget.v5i1.52

Perbup no. 6 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa di Kabupaten Demak Tahun 2022, (2022).

SOP IDM 2024, (2024).

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "PERKEMBANGAN DESA MANDIRI DI KABUPATEN DEMAK"

Post a Comment

Silakan tinggalkan komentar atau pesan!

- Dilarang meninggalkan link pada kolom komentar (kecuali diperlukan).
- Dimohon untuk tidak melakukan spam
- Berkomentarlah secara etis
- Mohon maaf apabila kami tidak sempat membalas komentar Anda
- Terimakasih atas komentar Anda yang relevan