Berbicara kriteria kemiskinan,
sebagaimana saat ini banyak orang membicarakannya...yang konteksnya adalah
pembicaraan tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2020 (BLT DD 2020) sebagai
tanggap darurat covid-19 bagi masyarakat terdampak di desa, ingatanku langsung
melayang ke Brebes...tahun 2015....sepertinya baru beberapa bulan yang
lalu,...tapi tak terasa sudah 5 tahun yang lalu. Kenangan indah saat berkutat
dengan kriteria kemiskinan di Desa Kluwut Kecamatan Bulakamba, Desa Paguyangan
Kecamatan Paguyangan, Desa Pengarasan Kecamatan Bantarkawung. Hemhh... mendadak
sontak hati ini terasa teraduk-aduk...ada nostalgia di sana..bersama
pejuang-pejuang pemberdayaan di 3 desa itu, 3 kecamatan itu.
Verifikasi dan validasi RTM Desa Kluwut |
Alhamdulillah semua tahapan bisa
kita lalui dengan lancar, di mana prosesnya seperti ini;
1. Penjelasan
program di mana sasarannya adalah warga miskin desa
2. Pagu
dana program dan menu program
3. Pegangan
kita adalah Basis Data Terpadu yang tahun 2011 (daftar warga miskin desa
setempat)
4. Referensi
kriteria kemiskinan (14 kriteria keluaran BPS)
5. Kriteria
kemiskinan (14 kriteria keluaran BPS) ini kita sampaikan dan mendapat tanggapan
warga masyarakat desa yang intinya kriteria ini “terlalu rapat lobang-lobangnya”
sehingga hampir tidak bisa meloloskan warga miskin kebanyakan di desa tersebut untuk menjadi
pemanfaat program.
6. Atas
tanggapan ini disepakati untuk membuat kriteria kemiskinan secara partisipatif
lokal desa. Singkat cerita maka ketemulah kriteria kemiskinan desa.
7. Atas
dasar kriteria kemiskinan partisipatif ini maka warga miskin yang tercantum di
BDT diverifikasi dan divalidasi door to
door di lapangan dengan melibatkan stakeholder
setempat (RT, pendamping lokal yang mengetahui situasi dan kondisi RT setempat)
8. Dari
proses verifikasi dan validasi ini maka diperoleh data up date warga miskin
desa yang benar-benar ada dan sesuai dengan kriteria yang disepakati secara
partisipatif tersebut yang selanjutnya ditetapkan di Musyawarah Desa.
Musdes Penetapan RTM penerima program |
Inilah pengalaman yang aku merasa
perlu menceritakan ke kawan-kawanku saat ini di mana kita saat ini berada di
konteks pembicaraan kriteria kemiskinan atau lebih tepatnya kriteria penerima
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD 2020).
Kriteria penerima manfaat BLT menurut hematku ini, memungkinkan untuk disepakati secara partisipatif ketika referensi kriteria kemiskinan yang ada diyakini tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. Tinggal mau disepakati di
level mana? Kabupaten? Kecamatan? Desa?. Semua ini adalah dasar kita untuk
melakukan verifikasi dan validasi lapangan atas data warga miskin yang saat ini
ada.
Tawaranku adalah seperti di bawah
ini...dan ini terbuka lebar untuk digodhog lebih lanjut..
Yang penting untuk digarisbawahi adalah jangan sampai kita sepakat untuk tidak ada kriteria. Ini gak keren sama sekali....ini yang akan menyeret kita ke dalam complaint-complaint tak berujung. Yang akhirnya akan menghambat kerja cepat penyelamatan warga miskin terdampak covid-19 ini.
0 Response to "KRITERIA KEMISKINAN PARTISIPATIF"
Post a Comment
Silakan tinggalkan komentar atau pesan!
- Dilarang meninggalkan link pada kolom komentar (kecuali diperlukan).
- Dimohon untuk tidak melakukan spam
- Berkomentarlah secara etis
- Mohon maaf apabila kami tidak sempat membalas komentar Anda
- Terimakasih atas komentar Anda yang relevan