Pada
tanggal 4 Juli dan 10 Juli 2017 lalu telah digelar Bimbingan Teknis – Bintek
untuk Pejabat Teknis Pengelola Keuangan Desa – PTPKD masing-masing di Kecamatan
Mranggen dan Kecamatan Karangawen. Bagiku ini adalah moment sangat penting
sehingga aku perlu membuat monumen tentang
hal ini di hati dan fikiranku dengan tulisan ini.
Pendamping Desa memandu Bintek Kecamatan Mranggen |
Aku
sangat mensyukuri atas terselenggaranya Bintek ini, meskipun aku bukan
siapa-siapanya desa-desa itu tapi entah kenapa mendengar ada gelaran event ini senang sekali rasa hati ini. Memang
pembicaraanku di beberapa waktu terakhir ini bertopik tentang capacity buliding untuk penatausahaan
keuangan desa yang jumlahnya besar. Lhah kok sekarang ada yang menggelar Bintek
ini! Ya Alhamdulilah wa syukurillah!!Karena tahapan pembangunan desa hari ini
kurang lebihnya demikian; setelah perencanaan kegiatan, selanjutnya pelaksanaan
kegiatan. Bersamaan dengan pelaksanaan ini mustinya ada proses yang menyertai
yaitu penataausahaan dan pencatatan administrasi keuangan desa. Ini harus paralel, tidak bisa ditunda nanti-nanti
dengan alasan kalau kegiatan selesai baru melakukan pencatatan administrasi.
Diskusi kelompok - internalisasi tupoksi PTPKD |
Diskusi kelompok - simulasi pembukuan |
Di
sisi lain regulasi Daerah untuk penatausahaan keuangan desa sudah ada berupa
Perbup 49 tahun 2016 tentang pengelolaan
keuangan desa dan Perbup no 71 tahun 2017 tentang Administrasi desa. Lagi-lagi
pertanyaannya sudah siapkah aparat desa menatausahakan, mengadministrasikan
semua dana yang mengucur ke desa ini? Ini tantangan besar yang harus dijawab
dengan bukti pembukuan dan pelaporan. Dan aktornya seharusnya adalah Pejabat
Teknis Pengelolaan Keuangan Desa-PTPKD di bawah koordinasi Sekertaris Desa.
Dalam era implementasi UU Desa 2014 ini ada prinsip subsidiaritas atau kewenangan lokal desa yang implementasinya harus
bergandengan dengan prinsip akuntabilitas, yang mana harus dibarengi dengan
peberdayaan dan peningkatan kapasitas aparat desa dalam hal ini adalah
Kaur-kaur desa yang seharusnya tampil menjadi pelaksana pencatatan administrasi
keuangan sesuai bidang kewenangan desa.
Bintek PTPKD Kecamatan Karangawen |
Sebagaimana diketahui saat ini kewenangan desa dalam
pembangunan desa meliputi; Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan dan
Pemberdayaan Masyarakat sementara sesuai SOTK terbaru di desa itu ada aparat
Kaur Keuangan, Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan dan Kesra. sehingga tantangannya adalah bagaimana
Kepala Desa mengoptimalkan penatausahaan keuangan desa ini melalui Kaur-Kaur
tersebut yang disebut juga Pejabat Teknis Pengelola Keuangan Desa.
Di sisi lain berdasarkan pengalaman pengelolaan
program pemerintah yang lokasinya di desa di masa yang lalu PNPM Perdesaan
misalnya, yang telah dipahami dan diimplementasikan pelaksanaannya berpola fungsi
pencatatan dan pelaporan keuangan program bertumpu pada Tim Pengelola Kegiatan
- TPK, sedangkan sesuai regulasi saat ini yang bertanggungjawab di fungsi
administrasi keuangan tersebut seharusnya PTPKD. Sehingga pergeseran paradigma
saat ini yang bertumpu pada aparat desa sebagai pelaksana penatausahaan dan
pencatatan tidak bisa ditawar lagi.
Banyak upaya yang telah dilakukan desa, kecamatan
maupun stakeholder pemerintah dalam
mempersiapkan penatausahaan keuangan ini, dimulai dari materi siskeudes yang computerised, administrasi/pembukuan dan
pelaporan manual, dan persiapan lainnya.
Salah satunya adalah kegiatan yang telah berlangsung
di Kecamatan Karangawen di mana peningkatan kapasitas ini berupa Bimbingan
Teknis – Bintek bagi PTPKD pada tanggal 10 Juli 2017 dan Kecamatan Mranggen
tanggal 4 Juli 2017.
Di mana tujuannya dan hasil yang diharapkan meliputi
revitalisasi tupoksi masing-masing pelaku pembangunan desa dan penguatan team
work aparat desa. Hanya dengan team work yang solid dibawah kepemimpinan Kepala
Desa PTPKD mampu melaksanakan tugas penatausahaan keuangan desa dengan baik.
Mengingat volume kerja yang besar (dana besar) dan meliputi banyak bidang.
Sedangkan
materi Bintek ini penting untuk membangun komitmen bersama, karena dalam
perjalanannya nanti akan banyak ditemui permasalahan lapangan berkaitan dengan
penatausahaan sehingga perumusan pendampingan lapangan menjadi sangat penting
untuk diatur jadwalnya. Di sini peran Pendamping Desa sangat diperlukan untuk
memandu penyepakatan waktu bimbingan teknis di lapagan yang metodanya dapat
berupa klinik penatausahaan keuangan desa, diskusi per kluster atau metoda yang
lain yang sesuai dan nyaman dilakukan. Sehingga persoalan lapangan yang timbul akan diselesaikan dengan tetap mengacu pada ilmu yang dipelajari di Bintek.
0 Response to "PELATIHAN PEJABAT TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA"
Post a Comment
Silakan tinggalkan komentar atau pesan!
- Dilarang meninggalkan link pada kolom komentar (kecuali diperlukan).
- Dimohon untuk tidak melakukan spam
- Berkomentarlah secara etis
- Mohon maaf apabila kami tidak sempat membalas komentar Anda
- Terimakasih atas komentar Anda yang relevan