KEGIATAN EVAPERCA SEBAGAI HABIT YANG BAIK DALAM PENGELOLAAN BUMDESA

 

KEGIATAN EVAPERCA SEBAGAI HABIT YANG BAIK DALAM PENGELOLAAN BUMDESA

Ditulis oleh : Havik Martoyo, SE, MM

 Implementasi POAC dalam BUM Desa

Setiap unit usaha BUM Desa yang mana pada hakekatnya adalah perusahaan dijalankan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Tujuan-tujuan yang ingin dicapai tersebut dirumuskan dalam visi dan misi. Selanjutnya, visi dan misi tidak akan dicapai tanpa adanya aktivitas-aktivitas yang dilakukan. Karena itulah, kemampuan para pimpinan unit usaha diperlukan. Pimpinan unit usaha tidak boleh hanya mempunyai kemampuan dalam menentukan dan merumuskan visi dan misi saja, namun juga harus mempunyai kemampuan manajerial. Yang dimaksud dengan kemampuan manajerial adalah kemampuan pemimpin untuk menjalankan seluruh aktivitas unit   usaha  untuk mencapai visi dan misi yang telah ditentukan sebelumnya.

Manajemen adalah suatu proses pengaturan untuk mencapai tujuan perusahaan dengan melibatkan orang-orang yang ada di dalamnya. Selain itu, manajemen adalah suatu ilmu dan seni yang mengatur proses pemanfaatan berbagai sumber daya yang ada di perusahaan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan perusahaan. Maka dari itu, perusahaan harus menjalankan fungsi manajemen secara benar. Menurut George R. Terry, fungsi manajemen perusahaan disingkat menjadi POAC, yaitu Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling. Dalam pengelolaan BUM Desa kontek fungsi manajemen ini secara keseluruhan adanya di unit-unit usaha. Sedangkan di kelembagaan BUM Desa peranan koordinasi yang intensif sangat dibutuhkan. Siklus manajemen yang dilakukan oleh unit usaha seharusnya meliputi  merencanakan, mengorganisasi staf dan sumber daya yang ada, melaksanakan program kerja, dan mengendalikan jalannya pekerjaan. Di dalam tahap pengendalian tersebut, manajemen akan melakukan evaluasi untuk memperoleh feed back yang digunakan sebagai dasar perencanaan selanjutnya, atau dapat juga digunakan untuk perencanaan kembali.

Fungsi-fungsi manajemen tersebut adalah sebagai berikut:

Planning

Planning (perencanaan) merupakan susunan langkah-langkah secara sistematik dan teratur untuk mencapai tujuan unit usaha BUM Desa. Perencanaan merupakah tahap awal dari proses manajemen karena pada tahap ini disusun berbagai aktivitas organisasi ke depannya sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai. Dalam melakukan perencanaan ada dua hal yang harus dilakukan, yaitu merencanakan kegiatan apa yang akan dilakukan unit usaha dan membuat budget (anggaran).

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membuat perencanaan, yaitu SMART. SMART yaitu Specific yang berarti harus jelas apa saja kegiatan atau aktivitas yang akan dilakukan. Kedua, Measurable yaitu aktivitas tersebut dapat diukur tingkat keberhasilannya. Selanjutnya, Achievable yaitu perencanaan di unit usaha BUM Desa dapat dicapai, bukan hanya suatu rencana yang tidak dapat dilakukan. Keempat, Realistic yaitu rencana tersebut dikerjakan sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang ada di unit usaha BUM Desa. Terakhir, Time yaitu rencana yang telah ditetapkan terdapat batasan waktu yang jelas sehingga perencanaan tersebut dapat dinilai dan dievaluasi.

Organizing

Organizing (pengorganisasian) adalah suatu kegiatan pembagian tugas kepada setiap sumber daya yang ada di unit usaha BUM Desa sesuai dengan kemampuan masing-masing sumber daya tersebut. Terdapat dua kegiatan yang dilakukan pada tahap organizing, yaitu staffing dan pemaduan segala sumber daya perusahaan. Staffing adalah kegiatan yang sangat penting karena pada kegiatan ini, unit usaha BUM Desa menempatkan orang yang tepat pada tempat yang tepat sehingga dapat menjamin kegiatan yang dilakukan. Setelah menempatkan orang-orang yang tepat pada tempat yang tepat, pemimpin unit usaha perlu mengkoordinasikan seluruh potensi sumber daya tersebut agar semuanya berjalan sinergi.

Actuating

Actuating adalah menggerakan semua anggota kelompok untuk bekerja sama mencapai tujuan dari unit usaha BUM Desa. Tahapan ini terdiri dari kepemimpinan dan koordinasi, yaitu pemimpin unit usaha BUM Desa memimpin setiap sumber daya yang ada untuk bekerja sesuai dengan perencanaan yang telah ditentukan sebelumnya dan mengkoordinasi agar kerja sama ini dapat dilakukan dengan harmonis. Hal ini dapat menghindari persaingan yang ada antar sumber daya yang bisa mengakibatkan tidak tercapainya tujuan unit usaha BUM Desa.

Controlling

Controlling bukan hanya sekedar mengendalikan pelaksanaan berbagai kegiatan yang dilakukan, namun juga melakukan koreksi-koreksi apabila aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat sebelumnya. Dengan kata lain, tujuan utama dari controlling adalah untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan sesuai dengan perencanaan.

Jadi, pemimpin unit usaha suatu perusahaan bukan hanya bertugas dalam merancang visi dan misi, namun juga harus menjalankan fungsi manajemen. Apabila fungsi manajemen tersebut dapat dijalankan dengan benar, maka tujuan organisasi dapat dengan tepat dicapai oleh unit usaha. (Natassia Irene, 2016)

EVAPERCA BUMDESA – EVALUASI DAN PERENCANAAN BUMDESA

Dalam dinamika pengelolaan BUM Desa sebagaimana pengelolaan perusahaan milik desa, terdapat momentum-momentum penting yang harus bisa ditangkap oleh pengurus BUM Desa yang mana momentum tersebut merupakan implementasi dari fungsi manajemen khususnya fungsi pengendalian dan perencanaan.

Pengertian evaluasi adalah proses penilaian, pengumpulan, dan pengamatan dari berbagai macam bukti untuk mengukur dampak dan efektivitas dari suatu objek, program, atau proses. Fruchey (1973:5) mengatakan bahwa evaluasi adalah proses kegiatan berangkai mulai dari pengumpulan informasi, penetapan kriteria, membentuk penilaian dan menarik kesimpulan serta mengambil keputusan pelaksanaan informasi. Suharsimi Arikunto (2003) menjelaskan, evaluasi merupakan serangkaian kegiatan atau aktivitas yang bertujuan untuk dapat mengukur tingkat keberhasilan pada suatu program pendidikan. Diungkapkan oleh Djemari Mardapi (2008), evaluasi adalah salah satu rangkaian kegiatan dalam meningkatkan kualitas, serta kinerja atau produktivitas suatu satuan lembaga dalam melaksanakan suatu program (Iftitah Nurul Laily, 2022). Dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya evaluasi adalah proses mengukur tingkat pencapaian atas suatu rencana yang telah dicanangkan sebelumnya.

Dalam pengelolaan BUM Desa momentum untuk melakukan evaluasi telah dinyatakan dalam regulasi Permendesa PDTT No. 3 tahun 2021 yaitu minimal 2 kali dalam setahun yang mana wujud dari evaluasi tersebut adalah penyusunan laporan pertanggungjawaban tengah semester dan laporan pertanggungjawaban tahunan. Kegiatan Evaperca sangat diperlukan untuk digelar sebagai aktivitas mempersiapkan penyusunan laporan pertanggungjawan BUM Desa tahunan tahun buku berjalan yang sekaligus menyusun perencanaan tahunan untuk tahun buku depan. Hal ini perlu dilakukan mengingat materi dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban tahunan maupun penyusunan perencanaan tahunan BUM Desa harus disusun dengan sistematika tertentu sebagaimana ketentuan yang harus memenuhi prinsip SMART.

Dengan dilakukannya proses evaperca BUM Desa ini, maka proses evaluasi kinerja organisasi BUM Desa maupun penyusunan rencana usahanya dilakukan dengan penuh kesungguhan dan terhindar dari kegiatan formalitas semata.

Hasil yang diharapkan dalam kegiatan evaperca ini adalah :

a.       Rumusan hasil evaluasi realisasi  Program Kerja.

b.      Rumusan hasil evaluasi Realisasi Laporan Laba Rugi.

c.       Rencana Program Kerja tahun depan.

d.      Rencana Laba Rugi tahun depan.

e.       Rencana Alokasi Laba.

f.        Tersusunnya draft laporan pertanggungjawaban BUM Desa tahunan.

g.       Tersusunnya draft rencana program kerja BUM Desa tahun depan.

Untuk memudahkan proses evaluasi dan analisa maka akan sangat membantu apabila dibuat dalam bentuk tabel-tabel maupun matrik-matrik kegiatan sebagaimana berikut:

a.      Rumusan hasil evaluasi realisasi Kegiatan   

No

Rencana

Realisasi

Penjelasan

Kegiatan

Alokasi anggaran (Rp)

Kegiatan

Realisasi anggaran (Rp)

Uraian

Deviasi

1.

Kelembagaan

 

 

 

 

 

 

Pengadaan/penyediaan tempat kerja permanen/ruang rapat permanen/gerai product

 

 

 

 

 

 

Pengadaan perlengkapan kantor

 

 

 

 

 

 

Pengadaan komputer

 

 

 

 

 

 

Pembuatan website

 

 

 

 

 

 

Rapat pengurus rutin

 

 

 

 

 

2.

Manajemen

 

 

 

 

 

 

Rapat kerja tengah tahun

 

 

 

 

 

 

Laporan Pertanggungjawaban tengah tahun

 

 

 

 

 

 

Penyusunan pedoman keuangan/akuntansi

 

 

 

 

 

 

Penyusunan pedoman pemasaran

 

 

 

 

 

 

Penerapan aplikasi akuntansi

 

 

 

 

 

 

Evaperca tahunan

 

 

 

 

 

 

Laporan Pertanggungjawaban tahunan

 

 

 

 

 

3.

Usaha

 

 

 

 

 

 

Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) unit A

 

 

 

 

 

 

Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) unit B

 

 

 

 

 

4.

Kemitraan

 

 

 

 

 

 

Kerja sama usaha unit usaha A dengan…

 

 

 

 

 

 

Kerja sama non usaha unit usaha B dengan….

 

 

 

 

 

 

Magang di Perusda

 

 

 

 

 

5.

Permodalan

 

 

 

 

 

 

Penambahan modal untuk unit A

 

 

 

 

 

6.

Administrasi, laporan keuangan dan akuntabilitas

 

 

 

 

 

 

Pelatihan akuntansi

 

 

 

 

 

7. 

 Kegiatan untuk Desa/masyarakat

 

 

 

 

 

 

Pembagian dana sosial

 

 

 

 

 

 

b.      Rumusan hasil evaluasi realisasi usaha  

Unit usaha A

No

Rencana

Realisasi

Penjelasan

Keterangan

(Rp)

Keterangan

(Rp)

Uraian

Deviasi

1.

Pendapatan usaha

 

 

 

 

 

2.

Pendapatan lain

 

 

 

 

 

3.

Biaya usaha

 

 

 

 

 

4.

Biaya lain

 

 

 

 

 

5.

Laba bersih

 

 

 

 

 

 

Unit usaha B

No

Rencana

Realisasi

Penjelasan

Keterangan

(Rp)

Keterangan

(Rp)

Uraian

Deviasi

1.

Pendapatan usaha

 

 

 

 

 

2.

Pendapatan lain

 

 

 

 

 

3.

Biaya usaha

 

 

 

 

 

4.

Biaya lain

 

 

 

 

 

5.

Laba bersih

 

 

 

 

 

 

 c.  Rencana kegiatan tahun depan  (Permendesa 3 tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan, 2021)

No

Kegiatan

Alokasi anggaran (Rp)

Sumber

Output

Indikator keberhasilan

Waktu pelaksanaan

1.

Kelembagaan

 

 

 

 

 

 

Pengadaan/penyediaan tempat kerja permanen/ruang rapat permanen/gerai product

 

 

 

 

 

 

Pengadaan perlengkapan kantor

 

 

 

 

 

 

Pengadaan komputer

 

 

 

 

 

 

Pembuatan website

 

 

 

 

 

 

Rapat pengurus rutin

 

 

 

 

 

2.

Manajemen

 

 

 

 

 

 

Rapat kerja tengah tahun

 

 

 

 

 

 

Laporan Pertanggungjawaban tengah tahun

 

 

 

 

 

 

Penyusunan pedoman keuangan/akuntansi

 

 

 

 

 

 

Penyusunan pedoman pemasaran

 

 

 

 

 

 

Penerapan aplikasi akuntansi

 

 

 

 

 

 

Evaperca tahunan

 

 

 

 

 

 

Laporan Pertanggungjawaban tahunan

 

 

 

 

 

3.

Usaha

 

 

 

 

 

 

Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) unit A

 

 

 

 

 

 

Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) unit B

 

 

 

 

 

4.

Kemitraan

 

 

 

 

 

 

Kerja sama usaha unit usaha A dengan…

 

 

 

 

 

 

Kerja sama non usaha unit usaha B dengan….

 

 

 

 

 

 

Magang di Perusda

 

 

 

 

 

5.

Permodalan

 

 

 

 

 

 

Penambahan modal untuk unit A

 

 

 

 

 

6.

Administrasi, laporan keuangan dan akuntabilitas

 

 

 

 

 

 

Pelatihan akuntansi

 

 

 

 

 

7. 

 Kegiatan untuk Desa/masyarakat

 

 

 

 

 

 

Pembagian dana sosial

 

 

 

 

 

 

d.     Rencana usaha (laba rugi) tahun depan

Unit usaha A

No

Rencana

Keterangan

(Rp)

1.

Pendapatan usaha

 

2.

Pendapatan lain

 

3.

Biaya usaha

 

4.

Biaya lain

 

5.

Laba bersih

 

 

Unit usaha B

No

Rencana

Keterangan

(Rp)

1.

Pendapatan usaha

 

2.

Pendapatan lain

 

3.

Biaya usaha

 

4.

Biaya lain

 

5.

Laba bersih

 

 

e.      Rencana pengalokasian laba

Unit usaha A

No

Unit usaha A

Unit usaha B

Jumlah

Keterangan

(Rp)

a

Keterangan

(Rp)

b

(Rp)

c = a+b

1.

Laba bersih

 

 

 

 

2.

Tambahan modal dari laba

 

 

 

 

3.

Insetif pengurus

 

 

 

 

4.

PADes

 

 

 

 

5.

Dana Sosial

 

 

 

 

6.

Lainnya..

 

 

 

 

 

Unit usaha B

No

Unit usaha A

Unit usaha B

Jumlah

Keterangan

(Rp)

a

Keterangan

(Rp)

b

(Rp)

c = a+b

1.

Laba bersih

 

 

 

 

2.

Tambahan modal dari laba

 

 

 

 

3.

Insetif pengurus

 

 

 

 

4.

PADes

 

 

 

 

5.

Dana Sosial

 

 

 

 

6.

Lainnya..

 

 

 

 

 

f.        Sistematika Laporan Pertanggungjawaban Tahunan BUM Desa (Permendesa 3 tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan, 2021)

Lembar Pertanggungjawaban Laporan Tahunan

1. Ikhtisar Pencapaian BUM Desa Selama Satu Tahun

2. Laporan Manajemen

a. Laporan Pelaksana Operasional

b. Laporan Pengawasan

3. Profil BUM Desa

a. Visi Misi

b. Struktur organisasi dan daftar SDM

c. Kepemilikan Modal

4. Kinerja BUM Desa

a. Kondisi Sumber Daya Manusia

b. Perkembangan Usaha BUM Desa dan Unit Usaha BUM Desa

c. Progress Kerja Sama Usaha dan Kerja Sama Non-Usaha

d. Kondisi Keuangan

5. Permasalahan yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha

6. Potensi, Peluang dan Prospek Usaha

7. Strategi dan Kebijakan Tahun Berikutnya

8. Laporan Keuangan

a. neraca;

b. laporan laba rugi;

c. laporan perubahan ekuitas;

d. laporan arus kas; dan

e. catatan atas laporan keuangan

Lampiran

Lampiran 1: Dokumentasi Kegiatan-Kegiatan BUM Desa

Lampiran 2: Opini dari akuntan publik (sesuai kebutuhan dan kemampuan BUM Desa)

 

g.      Sistematikan Rencana Program Kerja BUM Desa (Permendesa 3 tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan, 2021)

LEMBAR PENGESAHAN RENCANA PROGRAM KERJA

BAB I PROFIL BUM DESA

A. Visi Misi

B. Struktur organisasi dan daftar SDM

C. Kepemilikan Modal

1) Penyertaan Modal Awal

2) Penyertaan Modal Desa

3) Penyertaan Modal Masyarakat

BAB II EVALUASI KINERJA TAHUN SEBELUMNYA

A. Kondisi Internal

1. Kondisi Sumber Daya Manusia

2. Perkembangan Usaha BUM Desa dan Unit Usaha BUM Desa

3. Progres Kerja Sama Usaha dan Kerja Sama Non-Usaha

4. Kondisi Keuangan

B. Kondisi Eksternal

1. Tantangan Usaha

2. Potensi

3. Peluang

4. Prospek Usaha

BAB III RENCANA KERJA

A. Sasaran Perusahaan

B. Strategi dan Kebijakan

C. Rencana Kerja

a) Matrik Rencana Kerja

b) Proyeksi Laba-Rugi Tahun Mendatang

c) Proyeksi Beban Pokok Penjualan Tahun Mendatang

d) Proyeksi Neraca Tahun Mendatang

e) Proyeksi Arus Kas Tahun Mendatang

f) Proyeksi Investasi dan Sumber Pembiayaan Tahun Mendatang

g) Proyeksi Tingkat Kesehatan Perusahaan Tahun Mendatang

BAB IV INDIKATOR KINERJA KUNCI PELAKSANA OPERASIONAL

BAB V RENCANA KERJA SAMA

A. Rencana Kerja Sama Usaha

B. Rencana Kerja Sama Nonusaha

BAB VI RENCANA KEGIATAN DAN KEBUTUHAN

Selanjutnya mengingat kegiatan evaperca BUM Desa ini dapat diselenggarakan secara efektif dan efisien maka perlu dibuat perencanaan kegiatan yang sekurang-kurangnya berisi tentang; Latar belakang, Tujuan, Hasil yang diharapkan, Materi, Peserta, Sumber pembiayaan, RAB Rinci, Matrik kurikulum, Jadwal. Dengan diselenggarakannya kegiatan evaperca BUM Desa maka fungsi manajemen di organisasi BUM Desa terlaksana di momentum yang tepat, efektif dan efisien.

 Dengan telah dilakukannya evaperca maka persiapan penyajian Laporan Pertanggungjawaban Tahunan BUM Desa sudah cukup yang selanjutnya perlu segera dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan pemerintah desa tentang penyelenggaraan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan BUM Desa dan segala kebutuhan pendukungnya agar materi-materi pertanggungjawaban pengelolaan BUM Desa dapat tersampaikan kepada masyarakat dengan baik.

Contoh Kerangka Acuan Kegiatan Evaperca:

KERANGKA ACUAN/TERM OF REFFERENCE

EVAPERCA (EVALUASI DAN PERENCANAAN)

BUMDESA ……DESA ….. KECAMATAN …..

KABUPATEN DEMAK 2020/2021

 

     I.       I. LATAR BELAKANG

 Bumdesa didirikan desa dengan dukungan modal desa yang dialokasikan untuk penyertaan modal baik saat awal pendirian maupun rencana-rencana pengembangan ke depannya.

Dengan mendirikan BUMDesa, beberapa harapan dicanangkan  untuk dicapai, seperti menjadi lembaga yang unit usahanya membawa kemanfaatan sosial, menjadi pengelola produk unggulan desa, sebagai tempat aktualisasi ide-ide kreatif wira usaha dari karang taruna, membuka lapangan kerja baru, memperoleh laba usaha sehingga mendatangkan PADes, dan lain-lainnya sebagaimana tujuan awal didirikannya Bumdesa.

Untuk mewujudkan harapan-harapan tersebut telah berlangsung pengelolaan unit-unit usaha yaitu; Unit Simpan Pinjam …..sebagai unit pertama kali yang didirikan tahun 20…., disusul selanjutnya unit pasar desa yang berdiri tahun 20…..sampai dengan terakhir berdiri unit perdagangan sebagai penyedia bahan pangan di program Bantuan Sosial Non Tunai (BSNT) pemerintah propinsi. Sampai dengan saat ini telah terkumpul aset-aset BUMDesa di unit-unit usaha tersebut yang akan selalu dikembangkan di masa-masa selanjutnya.

Perkembangan unit pembiayaan sampai dengan saat ini menunjukkan kinerja pengelolaan pinjaman kurang baik. Saldo pinjaman yang ada didominasi oleh pinjaman macet.

Unit pasar desa beroperasi namun dari sisi kelembagaan unit usaha belum berpola unit yang otonom.

Sedangkan unit baru yaitu unit perdagangan yang berdiri sebagai lembaga penyedia bantuan sosial non tunai di program pemerintah melalui dinas sosial propinsi jawa tengah, sudah beroperasi dan memperoleh laba. Bahkan mampu melakukan pinjaman modal ke unit lain yang perlu dana segar (meskipun hal ini perlu ada pengaturan di masa selanjutnya).

          Sementara itu perkembangan regulasi tentang BUMDesa akhir-akhir ini juga perlu dilakukan penyikapan secara serius dengan telah disyahkannya undang-undang no. 11 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa BUMDesa adalah badan hukum. Dan di saat bersamaan banyak dorongan untuk meningkatkan dinamika investasi dan penciptaan lapangan kerja di wilayah desa dan perdesaan yang diamanahkan kepada BUMDesa.

Sementara itu pula,  regulasi di Demak tentang Bumdesa yaitu Perda Demak No 1 th 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Bumdesa menutut adanya mekanisme pertanggung jawaban Bumdesa;

           Sebagai sebuah lembaga yang mempunyai visi, misi dan tujuan maka kerangka pikir management POAC (Planing, Organising, Actuating dan Controlling) semestinya menjadi tradisi BUMDesa. Kalaupun di masa yang lalu belum tampak aktivitas POAC ini, maka di momentum akhir tahun 2020 dan menjelang 2021 merupakan momentum yang tepat untuk meningkatkan kinerja operasionalisasi POAC ini.

Mengevaluasi dan merencanakan kegiatan di akhir tahun sangat strategis bagi BUMDesa sebagaimana dinamika perencanaan pembangunan di pemerintah desa juga sedang berlangsung, sehingga tepat saatnya bagi BUMDesa untuk mengnformasikan laporan perkembangan unit-unit usaha tahun berjalan dan bila diperlukan adanya pengembangan yang memerlukan penyertaan modal dari APBDesa.

          Oleh karena itu perlu dilakukan kegiatan Evaluasi dan Perencanaan (Evaperca) BUMDesa.

 

   II.        II. TUJUAN

Mengevaluasi BUMDesa dan seluruh unit-unit usaha sampai dengan tahun 2020 sekaligus membuat perencanaan usaha unit-unit usaha untuk tahun 2021 dan jangka menengah di masa depan.

 

 III.        HASIL YANG DIHARAPKAN

a.   BUMDesa siap menyajikan Pertanggung jawaban pengelolaan tahun 2020 (LPJ) BUMDesa

b. Tersusunnya draft program kerja/usaha (business plan) BUMDesa untuk tahun  2021 dan jangka menengah ke depan.

 

 IV.        MATERI

a.    Refleksi tupoksi dan analisa kebutuhan perkembangan BUMDesa

b.   Rumusan hasil evaluasi realisasi  Program Kerja.

c.    Rumusan hasil evaluasi Realisasi Laporan Laba Rugi.

d.   Rencana Program Kerja tahun depan.

e.    Rencana Laba Rugi tahun depan.

f.     Rencana Alokasi Laba.

g.    Tersusunnya draft laporan pertanggungjawaban BUM Desa tahunan.

h.   Tersusunnya draft rencana program kerja BUM Desa tahun depan.

i.     Rencana Kerja Tindak Lanjut - RKTL

 


   V.        PESERTA

Peserta evaperca adalah:

1.   Penasehat

2.   Pelaksanan operasional 

3.   Pengawas

4.  



  1. KURIKULUM DAN JADWAL EVAPERCA

 

MATERI

TUJUAN

METODE

MEDIA  

ALAT BANTU

WAKTU

Penjelasan alur evaperca

Setelah mengikuti sesi ini peserta mampu menyebutkan alur evaperca

-     Ceramah

-     Curah pendapat

-     Tayangan power point

-     laptop

-     sound system set

-     LCD set

15 menit

Refleksi tupoksi dan analisa kebutuhan pengembangan BUMDesa

Setelah mengikuti sesi ini peserta mampu menyebutkan tupoksi masing-masing organ kelembagaan dan parameter-parameter perkembangan BUMDesa

-     Ceramah

-     Curah pendapat

-     Tayangan power point

-     laptop

-     sound system set

-     LCD set

90 menit

Evaperca

 

 

Setelah mengikuti sesi ini peserta mampu merumuskan:

-      Rumusan hasil evaluasi realisasi  Program Kerja.

-      Rumusan hasil evaluasi Realisasi Laporan Laba Rugi.

-      Rencana Program Kerja tahun depan.

-      Rencana Laba Rugi tahun depan.

-      Rencana Alokasi Laba.

-      Tersusunnya draft laporan pertanggungjawaban BUM Desa tahunan.

-      Tersusunnya draft rencana program kerja BUM Desa tahun depan.

-        Paparan

-        Tanya jawab

-        Praktek penyusunan kertas kerja evaluasi dan perencanaan

-   Tayangan tentang evaperca

-     laptop

-     sound system set

-     LCD set

-     Form-form evaluasi dan perencanaan

-     Outline laporan pertanggungjawaban tahunan

-     Outline rencana program kerja

 

 

 

 

 

180 menit

RKTL

Setelah mengikuti sesi ini peserta mampu; 

menyusun draft RKTL

 

-     Paparan

-     Simulasi

 

Lembar RKTL

-     laptop

-     sound system set

-     LCD set

 60 Menit

 

JADWAL BINTEK EVAPERCA 2019/2020

Hari I

WAKTU

MATERI

FASILITATOR

KETERANGAN

08.00 – 09.00

o   Pembukaan

o   Penjelasan alur evaperca 

 

 

09.00 – 10.30

Refleksi tupoksi dan analisa kebutuhan pengembangan BUMDesa

 

 

10.30 – 12.00

Evaperca

 

Dibentuk pokja-pokja

Pokja (EVA): evaluasi kegiatan, evaluasi usaha, pengalokasian laba, LPJ tahunan

Pokja (PERCA): rencana kegiatan, rencana usaha, program kerja tahunan

12.00 – 13.00

ISHOMA

 

 

13.00 – 14.30

Evaperca - lanjutan

 

 

 Paparan masing-masing Pokja tentang hasil perumusan

14.30 – 15.30

RKTL

 

 

Menyepakati penyelesaian rumusan-rumusan

Menyepakati jadwal Musdes LPJ


 Daftar Pustaka

 

Havik Martoyo. (2017). Mendesain Kegiatan Evaperca BUM Desa. https://havik-martoyo.blogspot.com/2018/01/mendesain-kegiatan-evaperca-bumdesa.html

Havik Martoyo. (2018). Evaluasi dan Perencanaan BUM Desa. https://havik-martoyo.blogspot.com/2018/01/evaluasi-dan-perencanaan-bumdesa.html

Havik Martoyo. (2020). Pemdes Buko Gelar Evaperca BUM Desa. https://havik-martoyo.blogspot.com/2020/12/pemdes-buko-gelar-evaperca-bumdesa.html

Iftitah Nurul Laily. (2022). Pengertian Evaluasi, Tujuan, Prinsip, Unsur, dan Prosesnya. https://katadata.co.id/iftitah/berita/628c60bfe8e66/pengertian-evaluasi-tujuan-prinsip-unsur-dan-prosesnya

Natassia Irene, S. . (2016). Fungsi Manajemen - POAC. https://jtanzilco.com/blog/detail/478/slug/fungsi-manajemen-poac

Permendesa 3 tahun 2021 tentang pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan,  pembinaan dan pengembangan dan pengadaan barang dan jasa bumdesa. (2021). Menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi republik indonesia bangunan.


Kegiatan Evaperca BUM Desa bisa dilihat di : 


https://havik-martoyo.blogspot.com/2018/01/evaluasi-dan-perencanaan-bumdesa.html


https://havik-martoyo.blogspot.com/2020/12/pemdes-buko-gelar-evaperca-bumdesa.html


https://havik-martoyo.blogspot.com/2018/01/mendesain-kegiatan-evaperca-bumdesa.html



Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "KEGIATAN EVAPERCA SEBAGAI HABIT YANG BAIK DALAM PENGELOLAAN BUMDESA"

Post a Comment

Silakan tinggalkan komentar atau pesan!

- Dilarang meninggalkan link pada kolom komentar (kecuali diperlukan).
- Dimohon untuk tidak melakukan spam
- Berkomentarlah secara etis
- Mohon maaf apabila kami tidak sempat membalas komentar Anda
- Terimakasih atas komentar Anda yang relevan