KRITERIA KEMISKINAN PARTISIPATIF


Berbicara kriteria kemiskinan, sebagaimana saat ini banyak orang membicarakannya...yang konteksnya adalah pembicaraan tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2020 (BLT DD 2020) sebagai tanggap darurat covid-19 bagi masyarakat terdampak di desa, ingatanku langsung melayang ke Brebes...tahun 2015....sepertinya baru beberapa bulan yang lalu,...tapi tak terasa sudah 5 tahun yang lalu. Kenangan indah saat berkutat dengan kriteria kemiskinan di Desa Kluwut Kecamatan Bulakamba, Desa Paguyangan Kecamatan Paguyangan, Desa Pengarasan Kecamatan Bantarkawung. Hemhh... mendadak sontak hati ini terasa teraduk-aduk...ada nostalgia di sana..bersama pejuang-pejuang pemberdayaan di 3 desa itu, 3 kecamatan itu.

Verifikasi dan validasi RTM Desa Kluwut
Ok kembali ke laptop. Tentang kriteria kemiskinan yang waktu itu kita sepakati bersama masyarakat desa saat itu, yang ini disebutnya kriteria kemiskinan partisipatif. Memang benar tidaklah mudah memandu penyepakatan kriteria kemiskinan ini langsung di tengah-tengah masyarakat. Memandu penyepakatan kriteria untuk menjadi dasar penerima manfaat sebuah program. Yang pasti menjadi tantangan utama adalah “tiba-tiba saja semua orang mengaku miskin dan minta dimasukkan ke daftar pemanfaat atau penerima bantuan”.

Alhamdulillah semua tahapan bisa kita lalui dengan lancar, di mana prosesnya seperti ini;
1.       Penjelasan program di mana sasarannya adalah warga miskin desa
2.       Pagu dana program dan menu program
3.       Pegangan kita adalah Basis Data Terpadu yang tahun 2011 (daftar warga miskin desa setempat)
4.       Referensi kriteria kemiskinan (14 kriteria keluaran BPS)
5.     Kriteria kemiskinan (14 kriteria keluaran BPS) ini kita sampaikan dan mendapat tanggapan warga masyarakat desa yang intinya kriteria ini “terlalu rapat lobang-lobangnya” sehingga hampir tidak bisa meloloskan warga miskin kebanyakan di desa tersebut untuk menjadi pemanfaat program.
6.    Atas tanggapan ini disepakati untuk membuat kriteria kemiskinan secara partisipatif lokal desa. Singkat cerita maka ketemulah kriteria kemiskinan desa.
7.  Atas dasar kriteria kemiskinan partisipatif ini maka warga miskin yang tercantum di BDT diverifikasi dan divalidasi door to door di lapangan dengan melibatkan stakeholder setempat (RT, pendamping lokal yang mengetahui situasi dan kondisi RT setempat)
8.      Dari proses verifikasi dan validasi ini maka diperoleh data up date warga miskin desa yang benar-benar ada dan sesuai dengan kriteria yang disepakati secara partisipatif tersebut yang selanjutnya ditetapkan di Musyawarah Desa.

Musdes Penetapan RTM penerima program
Dengan proses seperti tersebut di atas, semua pihak menjadi nyaman sampai masa yang akan datang. Tidak akan ada syak wasangka karena semua prosesnya transparan. Tidak ada kesempatan untuk titip menitip sanak saudara asal menitip atau siapapun karena semua pemanfaat harus lolos kriteria kemiskinan yang dibuat secara partisipatif. Alhasil semua pihak nyaman menjalankan RKTL program selanjutnya tanpa beban-beban psikologis yang memang tidak seharusnya ada di sini.
Inilah pengalaman yang aku merasa perlu menceritakan ke kawan-kawanku saat ini di mana kita saat ini berada di konteks pembicaraan kriteria kemiskinan atau lebih tepatnya kriteria penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD 2020).

Kriteria penerima manfaat BLT menurut hematku ini, memungkinkan untuk disepakati secara partisipatif ketika referensi kriteria kemiskinan yang ada diyakini tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. Tinggal mau disepakati di level mana? Kabupaten? Kecamatan? Desa?. Semua ini adalah dasar kita untuk melakukan verifikasi dan validasi lapangan atas data warga miskin yang saat ini ada.

Tawaranku adalah seperti di bawah ini...dan ini terbuka lebar untuk digodhog lebih lanjut..



Yang penting untuk digarisbawahi adalah jangan sampai kita sepakat untuk tidak ada kriteria. Ini gak keren sama sekali....ini yang akan menyeret kita ke dalam complaint-complaint tak berujung. Yang akhirnya akan menghambat kerja cepat penyelamatan warga miskin terdampak covid-19 ini.

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "KRITERIA KEMISKINAN PARTISIPATIF"

Post a Comment

Silakan tinggalkan komentar atau pesan!

- Dilarang meninggalkan link pada kolom komentar (kecuali diperlukan).
- Dimohon untuk tidak melakukan spam
- Berkomentarlah secara etis
- Mohon maaf apabila kami tidak sempat membalas komentar Anda
- Terimakasih atas komentar Anda yang relevan