PEMDES BUKO GELAR EVAPERCA BUMDESA!!! WAR BIASA!!!

 PEMDES BUKO GELAR EVAPERCA BUMDESA

Sudah menjadi siklus pendampinganku yang di korps P3MD ini, ketika masuk bulan Desember akan ada dinamika pendampingan tentang evaluasi dan perencanaan (evaperca) BUMDesa ataupun kegiatan-kegiatan yang dekat dengan persiapan  dan pelaporan pertanggungjawaban BUMDesa. Karena memang momentumnya tepat untuk mebicarakan hal-hal tersebut di waktu-waktu saat ini.

Kali ini di BUMDesa Sido Mukti Desa Buko Kecamatan Wedung. Di mana di situ satu lagi tempat bagiku untuk belajar langsung dari masyarakat sekaligus berbagi ilmu dan pengalamanku dalam kegiatan evaperca BUMDesa ini.

Apresiasi untuk Desa Buko ini yang telah bertekad untuk memajukan dan mengembangkan bumdesanya melalui pengembangan unit-unit usahanya.

Sebagaimana unit usaha yang eksis saat ini, yaitu unit UED, unit pengelolaan pasar desa,yang sudah ada sejak 2010, disusul unit perdagangan tahun 2020 ini, pemerintah Desa Buko merasa perlu melakukan  evaluasi agar mampu menjawab tantangan di masa depan. Apalagi di masa pandemi covid 19 ini di mana dibutuhkan pengelolaan yang lebih inovatif dan kreatif lagi agar mampu bertahan dan tetap menyumbang kemanfaatan untuk masyarakat dan pemerintah desa. Bukan sebaliknya menjadi beban dengan kerugian usaha maupun kemunduran manajemen sebelum akhirnya stag dan perlahan-lahan tenggelam terlindas roda jaman.


Kegiatan evaperca ini digelar pada tanggal 11 dan 12 Desember 2020, terselenggara berkat fasilitasi dari Pemdes Buko yang termotivasi kuat untuk memiliki BUMDesa yang maju berkonstribusi kuat untuk pembangunan desa dengan profit dan benefit yang dihasilkan. Sehingga dilakukan proses maraton mulai dari pembentukan Tim Perumus Pengembangan BUMDesa, Peningkatan Kapasitas Tim Perumus, Perumusan Evaperca yang meliputi evaluasi kelembagaan dan usaha yang sudah berjalan sejauh ini.

Dalam evaperca ini Tim Perumus diorganisir menjadi 2 kelompok kerja (Pokja). Yaitu Pokja Kelembagaan dan Pokja Usaha.sedangkan prosesnya dilakukan review dan perumusan aturan kelembagaan berupa AD ART dan SOP Unit Usaha karena memang dibutuhkan aturan main yang mampu memandu organisasi secara terarah mencapai visi misi BUMDesa Sido Mukti. Sedang Pokja Usaha bekerja melakukan review dan perumusan rencana usaha (business plan) dengan model kanvas. Sederhana namun secara komprehensif mampu menggambarkan rencana usaha yang akan dijalani.

Yang lebih mantab lagi, di Pokja usaha dilakukan perencanaan usaha unit baru yaitu unit pengelolaan sampah sebagai unit usaha sosial untuk menangani permasalahan sampah di desa. Di mana masalah sampah harus ada solusi. BUMDesa akan tampil menjadi bagian dari solusi penanganan sampah desa.



Sebentar lagi bulan Desember 2020 berakhir, tentunya dengan telah melaksanakan evaperca ini BUMDesa Sido Mukti lebih siap untuk menyegerakan laporan pertanggungjawaban tahunan sekaligus mensosialisasikan perencanaan usaha tahun depannya kepada masyarakat desanya. dengan proses yang ditempuh ini sudah pasti masyarakat akan lebih memahami keberadaan BUMDesanya.


Memang sudah seharusnya ada penyelenggaraan evaperca semacam ini. Apalagi sekarang ini baru saja dikeluarkan regulasi yaitu UU Cipta Kerja tahun 2020 yang baru dikeluarkan oleh pemerintah pusat bulan Oktober 2020 ini, yang mana ada pasal yang secara mendasar merubah pengertian dari sebutan sebuah "badan usaha, menjadi badan hukum)". Hal ini mestinya dimaknai  bahwa BUMDesa harus lebih kredible lagi dari masa-masa sebelumnya karena sudah menyandang sebagai badan hukum.

War biasa..Buko…semoga menginspirasi desa lain untuk melakukan hal yang sama untuk pengembangan BUMDesa nya agar benar menjadi lembaga pemajuan ekonomi desa yang merdesa!!

Mars BUMDesa klik di sini  Mars BUMDesa

Perencanaan BUMDesa klik di sini Sadar pengembangan BUMDesa

Tembang Grebeg Sampah klik di sini Tembang Grebeg Sampah

Evaperca BUMDesa klik di sini  Evaperca BUMDesa

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "PEMDES BUKO GELAR EVAPERCA BUMDESA!!! WAR BIASA!!!"

Post a Comment

Silakan tinggalkan komentar atau pesan!

- Dilarang meninggalkan link pada kolom komentar (kecuali diperlukan).
- Dimohon untuk tidak melakukan spam
- Berkomentarlah secara etis
- Mohon maaf apabila kami tidak sempat membalas komentar Anda
- Terimakasih atas komentar Anda yang relevan