PELATIHAN PEJABAT TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Pada tanggal 4 Juli dan 10 Juli 2017 lalu telah digelar Bimbingan Teknis – Bintek untuk Pejabat Teknis Pengelola Keuangan Desa – PTPKD masing-masing di Kecamatan Mranggen dan Kecamatan Karangawen. Bagiku ini adalah moment sangat penting sehingga aku perlu membuat monumen tentang hal ini di hati dan fikiranku dengan tulisan ini.

Pendamping Desa memandu Bintek Kecamatan Mranggen













Aku sangat mensyukuri atas terselenggaranya Bintek ini, meskipun aku bukan siapa-siapanya desa-desa itu tapi entah kenapa mendengar ada gelaran event ini senang sekali rasa hati ini. Memang pembicaraanku di beberapa waktu terakhir ini bertopik tentang capacity buliding untuk penatausahaan keuangan desa yang jumlahnya besar. Lhah kok sekarang ada yang menggelar Bintek ini! Ya Alhamdulilah wa syukurillah!!Karena tahapan pembangunan desa hari ini kurang lebihnya demikian; setelah perencanaan kegiatan, selanjutnya pelaksanaan kegiatan. Bersamaan dengan pelaksanaan ini mustinya ada proses yang menyertai yaitu penataausahaan dan pencatatan administrasi keuangan desa. Ini harus paralel, tidak bisa ditunda nanti-nanti dengan alasan kalau kegiatan selesai baru melakukan pencatatan administrasi. 

Diskusi kelompok - internalisasi tupoksi PTPKD 
Siapapun desa yang berperilaku menunda-nunda dipastikan akan kuwalahan karena dana yang harus dicatat dan dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa tahun ini tidak ada yang di bawah  1 milyar, banyak sekali! yang berasal dari Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak, Bantuan Propinsi, Hasil Lelang Bondo Desa, dan sumber lainnya. Bulan Juni 2017 dana-dana transfer DD dan ADD sudah masuk ke rekening desa. Selanjutnya akan digunakan untuk membiayai kegiatan, dibelanjakan barang dan jasa sebagaimana kebutuhan yang ada di APBDes.
Diskusi kelompok - simulasi pembukuan 













Di sisi lain regulasi Daerah untuk penatausahaan keuangan desa sudah ada berupa Perbup 49 tahun 2016  tentang pengelolaan keuangan desa dan Perbup no 71 tahun 2017 tentang Administrasi desa. Lagi-lagi pertanyaannya sudah siapkah aparat desa menatausahakan, mengadministrasikan semua dana yang mengucur ke desa ini? Ini tantangan besar yang harus dijawab dengan bukti pembukuan dan pelaporan. Dan aktornya seharusnya adalah Pejabat Teknis Pengelolaan Keuangan Desa-PTPKD di bawah koordinasi Sekertaris Desa. Dalam era implementasi UU Desa 2014 ini ada prinsip subsidiaritas atau kewenangan lokal desa yang implementasinya harus bergandengan dengan prinsip akuntabilitas, yang mana harus dibarengi dengan peberdayaan dan peningkatan kapasitas aparat desa dalam hal ini adalah Kaur-kaur desa yang seharusnya tampil menjadi pelaksana pencatatan administrasi keuangan sesuai bidang kewenangan desa.
Bintek PTPKD Kecamatan Karangawen
Sebagaimana diketahui saat ini kewenangan desa dalam pembangunan desa meliputi; Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat sementara sesuai SOTK terbaru di desa itu ada aparat Kaur Keuangan, Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan dan Kesra. sehingga tantangannya adalah bagaimana Kepala Desa mengoptimalkan penatausahaan keuangan desa ini melalui Kaur-Kaur tersebut yang disebut juga Pejabat Teknis Pengelola Keuangan Desa.

Di sisi lain berdasarkan pengalaman pengelolaan program pemerintah yang lokasinya di desa di masa yang lalu PNPM Perdesaan misalnya, yang telah dipahami dan diimplementasikan pelaksanaannya berpola fungsi pencatatan dan pelaporan keuangan program bertumpu pada Tim Pengelola Kegiatan - TPK, sedangkan sesuai regulasi saat ini yang bertanggungjawab di fungsi administrasi keuangan tersebut seharusnya PTPKD. Sehingga pergeseran paradigma saat ini yang bertumpu pada aparat desa sebagai pelaksana penatausahaan dan pencatatan tidak bisa ditawar lagi. 
Banyak upaya yang telah dilakukan desa, kecamatan maupun stakeholder pemerintah  dalam mempersiapkan penatausahaan keuangan ini, dimulai dari materi siskeudes yang computerised, administrasi/pembukuan dan pelaporan manual, dan persiapan lainnya.
Salah satunya adalah kegiatan yang telah berlangsung di Kecamatan Karangawen di mana peningkatan kapasitas ini berupa Bimbingan Teknis – Bintek bagi PTPKD pada tanggal 10 Juli 2017 dan Kecamatan Mranggen tanggal 4 Juli 2017.
Di mana tujuannya dan hasil yang diharapkan meliputi revitalisasi tupoksi masing-masing pelaku pembangunan desa dan penguatan team work aparat desa. Hanya dengan team work yang solid dibawah kepemimpinan Kepala Desa PTPKD mampu melaksanakan tugas penatausahaan keuangan desa dengan baik. Mengingat volume kerja yang besar (dana besar) dan meliputi banyak bidang.

Sedangkan materi Bintek ini penting untuk membangun komitmen bersama, karena dalam perjalanannya nanti akan banyak ditemui permasalahan lapangan berkaitan dengan penatausahaan sehingga perumusan pendampingan lapangan menjadi sangat penting untuk diatur jadwalnya. Di sini peran Pendamping Desa sangat diperlukan untuk memandu penyepakatan waktu bimbingan teknis di lapagan yang metodanya dapat berupa klinik penatausahaan keuangan desa, diskusi per kluster atau metoda yang lain yang sesuai dan nyaman dilakukan. Sehingga persoalan lapangan yang timbul akan diselesaikan dengan tetap mengacu pada ilmu yang dipelajari di Bintek.



Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "PELATIHAN PEJABAT TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA"

Post a Comment

Silakan tinggalkan komentar atau pesan!

- Dilarang meninggalkan link pada kolom komentar (kecuali diperlukan).
- Dimohon untuk tidak melakukan spam
- Berkomentarlah secara etis
- Mohon maaf apabila kami tidak sempat membalas komentar Anda
- Terimakasih atas komentar Anda yang relevan